ROOLNews—Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu telah mengeluarkan Instruksi Nomor 946, tanggal 5 Oktober 2021 yang mencabut ketentuan Rapid Test Antigen bagi pelaku perjalanan yang masuk dan keluar Kabupaten Rote Ndao menggunakan moda transportasi laut.
Ketua Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Rote Ndao Jonas M Selly yang dikonfirmasi melalui Sekretaris Hangry M. J. Mooy di kantor Bupati setempat, Kamis (08/10/2021), mengatakan hal tersebut.
Menurutnya, kebijakan meniadakan rapid test antigen bagi para pelaku perjalanan yang masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Rote Ndao, merupakan bentuk respons dan kepedulian pemerintah daerah terhadap keluhan masyarakat yang merasa terbebani dengan biaya rapid test antigen setiap kali akan bepergian. Padahal, sebagian ada yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis 1 maupun dosis 2.
Sehingga, kata Hangry, dengan kebijakan ini masyarakat pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi dosin 1 atau dosis 2 tidak lagi dibebani dengan persyaratan rapid test antigen.
“Dengan diberlakukannya Instruksi Bupati Rote Ndao Nomor 946 tersebut, maka bagi pelaku perjalanan masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Rote Ndao yang sudah melakukan vaksinasi minimal dosis 1, tidak perlu lagi melakukan rapid test antigen. Masyarakat tidak lagi mengeluarkan biaya rapid test antigen saat melakukan perjalanan, sepanjang bisa menunjukkan sertifikat vaksin dosis 1 maupun dosis 2,” katanya.
Menurutnya, kebijakan Bupati Rote Ndao ini juga bertujuan untuk mendorong masyarakat Kabupaten Rote Ndao ataupun warga luar Rote Ndao yang hendak ke Rote Ndao agar melakukan vaksinasi, guna mempercepat pencapaian kekebalan kelompok atau herd immunity yang ditargetkan Pemerintah Pusat.
“Dengan capaian vaksinasi 60 persen saja, maka herd immunity kita di Rote Ndao sangat berpeluang besar turun ke level 1, sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun tanggal 4 Oktober 2021,” imbuhnya.
Sedangkan khusus bagi yang melakukan vaksinasi dosis 1 wajib melakukan rapid test antigen dan bagi warga luar daerah (non KTP Rote Ndao) yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Rote Ndao diwajibkan sudah mendapat vaksinasi minimal dosis 1. Apabila belum vaksinasi, maka tidak diizinkan masuk ke wilayah Kabupaten Rote Ndao.
“Bagi warga Rote Ndao yang belum vaksinasi, wajib melakukan rapid test antigen jika melakukan perjalanan keluar-masuk. Sedangkan warga dari luar yang hendak masuk ke Rote Ndao wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis 1, jika tidak tidak diizinkan masuk ke Rote,” tutupnya. (team)