ROOL • Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao telah dipersiapkan menghadapi penilaian Ombudsman RI terkait kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2021.
Demikian disampaikan Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu saat bersama Wakil Bupati Stefanus M Saek, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jonas M Selly melakukan pemantauan langsung ke Dinas PKO dan Dukcapil, Senin (14/06/2021).
Bupati Paulina kepada wartawan mengatakan, ini merupakan pertama kalinya Kabupaten Rote Ndao mendapat kesempatan disurvei oleh Ombudsman RI terkait kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Di mana, ada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan dinilai, yakni Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Kesehatan, dan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurutnya, urgensi survei kepatuhan yang dilakukan Ombudsman RI adalah dalam rangka percepatan reformasi birokrasi. Selain itu, bertujuan untuk pemberdayaan aparatur pemerintahan, agar pelayanan kepada masyarakat lebih berkualitas. Sehingga, pimpinan empat OPD tersebut harus bekerja keras mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan aspek penilaian.
“Memang dalam melaksanakan reformasi birokrasi tidak gampang seperti membalikkan telapak tangan. Ini membutuhkan proses, sehingga tidak perlu takut apabila kita belum bisa melakukan dengan sempurna. Intinya OPD harus terus berupaya mendorong terwujudnya pelayanan publik yang sederhana, cepat, mudah, tidak berbelit, dan biaya yang terjangkau oleh masyarakat,” katanya.
Terpisah, Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Setda Rote Ndao Pauwil Nggili menjelaskan, dalam rangka penilaian Ombudsman RI tersebut, keempat unit kerja, yakni Dinas PKO, Dukcapil, Kesehatan, DPM-PTSP telah dipersiapkan. Selain itu, empat Puskesmas, yakni Puskesmas Ba’a (Kecamatan Lobalain), Puskesmas Busalangga (Rote Barat Laut), Puskesmas Batutua (Rote Barat Daya, dan Puskesmas Oele (Rote Selatan) juga sudah siap untuk dinilai.
“Memang selain empat OPD tersebut ada tiga Puskesmas yang akan dinilai, namun Pemkab Rote Ndao menyiapkan empat Puskesmas sebagai objek penilaian Ombudsman RI terkait penerapan standar pelayanan publik kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” katanya.
Hal-hal yang akan dinilai, kata dia, yakni indikator kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban;
keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
“Singkatnya penilaian yang dilakukan mulai dari standar operasional prosedur (SOP) pelayanan, mekanisme pelayanan, fasilitas pelayanan mulai dari parkir, ruang tunggu, loket pelayanan, peralatan penunjang pelayanan (toilet, dll), serta layanan pengaduan. Semua sudah ready untuk dinilai, namun kendala kita ruangan yang sempit, di mana ruang tunggu langsung di ruang pelayanan,” bebernya. (tim/TS-02/tscom)