APBD Rote Ndao Gunakan Perkada, Ini Alasannya!

- Tim

Sabtu, 8 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, SE menetapkan kembali APBD Tahun 2019 menjadi APBD Tahun 2020 dengan menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada). Hal itu dilakukan karena belum adanya kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah dalam perumusan Ranperda APBD.

Mengapa pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada) ?

Penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 dikarenakan Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama atas rancangan Perda tentang APBD, selanjutnya tidak adanya persetujuan bersama dikarenakan adanya penolakan terhadap program dan kegiatan prioritas dan strategis yang termuat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Rote Ndao dalam press release yang diterima media menjelaskan penolakan terhadap program dan kegiatan yang termuat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao  tahun anggaran 2020, yakni Kegiatan fasilitasi tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP) pada bagian ekonomi pembangunan sekretariat daerah kabupaten Rote Ndao  sebesar Rp. 296.655.600,- (dua ratus sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah).

Kegiatan pembangunan jalan lingkar kota Ba’a pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah).

Selain itu, kegiatan pengadaan alat peraga/praktik siswa SD/SMP pada dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Stadion pada Dinas Permukiman Dan Lingkungan Hidup sebesar Rp. 5.075.000.000,- (lima milyar tujuh puluh lima juta rupiah) terhadap pengadaan tanah pada tiga wilayah kecamatan di kabupaten Rote Ndao , yakni Kecamatan Lobalain di Desa Sanggaoen, Kecamatan Rote Selatan di Desa Daleholu dan Kecamatan Rote Tengah.

Dengan diberlakukannya Perkada, Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, SE menegaskan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati, Stefanus M. Saek, SE, M.Si tidak menerima gaji selama 6 bulan. Hal ini menurutnya sebagai bentuk mendahulukan amanat rakyat.

“tentu ada sanksi dari Perkada itu sendiri, dan itu saya (Bupati) dan pak Wakil Bupati sudah siap untuk tidak terima gaji selama enam bulan”, tegas Paulina, didampingi para maneleo, tokoh masyarakat dan beberapa kepala desa di ruang kerja Bupati Rote Ndao.

Dia (Paulina) menepis adanya sanksi pemotongan dengan diberlakukannya Perkada terhadap APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020.

“Penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 tidak berdampak pada penundaan/pemotongan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil serta dana alokasi khusus. sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 37 ayat (4) huruf f peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017. Bahwa pengenaan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana perimbangan (dana alokasi umum, dana bagi hasil dan dana alokasi khusus), apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh menteri keuangan, kepala daerah tidak menyampaikan informasi keuangan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 17 peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2005 tentang sistem informasi keuangan daerah” demikian Bupati Paulina Haning-Bullu, SE dalam rilisan yang diterima.

Sedangkan terkait sanksi terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 melalui Peraturan Kepala Daerah, sesuai ketentuan pasal 312 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengamanatkan bahwa, DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Sanksi itupun akan diberikan setelah adanya hasil pemeriksaan secara teliti, objektif, dan didukung dengan data, informasi, dan/atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif oleh aparat pengawasan internal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Untuk diketahui, walau Perkada tak diterima oleh lembaga legislatif, tapi tak sedikit dukungan yang bergulir dari berbagai lapisan masayarakat.

Beberapa lapisan masyarakat yang datang menemui Bupati Rote, Paulina Haning-Bullu, SE di ruang kerja Bupati itu berasal dari tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.

Marthinus Musu, maneleo umum leo Kasu desa Kuli Aisele Kecamatan Lobalain mengungkapkan kekesalannya kepada lembaga DPRD. Menurutnya, munculnya Perkada sebagai bentuk penyelamatan pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami para maneleo (tokoh adat) dan tokoh masyarakat melihat adanya ketidaksepahaman DPRD dengan Bupati. Sepertinya mereka (DPRD) menghendaki agar pemerintah bisa sejalan dengan mereka”, ungkap Marthinus bernada kesal.

Lanjutnya, kendatipun penggunaan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun 2020 tidak menggunakan Peraturan Daerah (Perda), tetapi dirinya sangat yakin bahwa pemerintah dapat menjalankan setiap program pembangunan yang telah dirancangkan.

Senada dengannya, Penjabat (Pj) Kepala Desa Loleoen, Marthinus Menoh pun menyampaikan hal serupa. Dia (Marthinus Menoh) mengatakan persoalan ini muncul akibat tindakan yang melecehkan pihak tertentu.

“Sejatinya pemerintah dan DPRD harus bersinergi. Beda pendapat itu wajar, asal jangan sampai melecehkan dengan menggunakan kalimat yang tak beretika”, kata Menoh. (*/mtc/r02)

Berita Terkait

Wujud Akuntabilitas, Pemkab Rote Ndao Serahkan LKPD 2024 ke BPK
Air Terbuang Sia-sia, Embung Uma Kapa Butuh Perbaikan Segera
Dari Infrastruktur hingga Kesehatan, Rote Ndao Usul Pembangunan Lintas Sektor ke Pemerintah Pusat
Dua Camat di Rote Ndao Terancam Sanksi Akibat Langgar Netralitas ASN
Pengangkatan CASN Dipercepat: CPNS Juni 2025, PPPK Oktober 2025
Bupati Rote Ndao Usulkan Pengembangan Infrastruktur SDA ke BBWS NT II
BKN Percepat Penetapan NIP CASN 2024, Target Selesai Sebelum Penetapan SK Pengangkatan
Dana Desa Rote Ndao Disorot, Bupati Minta Buka-bukaan atau Diaudit!

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:02 WITA

Wujud Akuntabilitas, Pemkab Rote Ndao Serahkan LKPD 2024 ke BPK

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:31 WITA

Air Terbuang Sia-sia, Embung Uma Kapa Butuh Perbaikan Segera

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:11 WITA

Dari Infrastruktur hingga Kesehatan, Rote Ndao Usul Pembangunan Lintas Sektor ke Pemerintah Pusat

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:54 WITA

Dua Camat di Rote Ndao Terancam Sanksi Akibat Langgar Netralitas ASN

Senin, 17 Maret 2025 - 22:10 WITA

Pengangkatan CASN Dipercepat: CPNS Juni 2025, PPPK Oktober 2025

Berita Terbaru

Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan (kedua dari kiri) menyerahakn LKPJ Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Alfred Saudila, A.Md. | Foto: Bidkom_DKISP Rote Ndao

Berita

Wabup Rote Ndao Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD

Kamis, 27 Mar 2025 - 18:09 WITA