ROOLNEWS • Kepolisian Resor (Polsek) Lobalain menyatakan pihaknya yakin Berkas perkara kasus tindak pidana kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bulan Maret 2019 lalu yang di alami Wenty Zacharias (21) warga Desa Helebeik Kecamatan Lobalain telah ditangani serius Polsek Lobalain dan kasusnya dalam proses tersebut bakal P21.
“jadi kasus pertama (bulan Maret) sudah mau P21, mungkin minggu depan sudah bisa P21. Sedangkan kasus kedua (bulan Juli) sudah disidik.” kata IPTU Daniel Koanak saat ditemui di Mapolsek Lobalain, Sabtu (6/7/2019).
Sementara DK (21), merupakan pelaku yang tidak lain adalah suami korban sendiri, sampai saat ini masih ditahan di sel Mapolsek Lobalain.
“pelakunya sudah ditahan sejak tanggal tiga, status tahan sudah jelas,” Kata Daniel.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan seorang Istri di Helebeik melaporkan Suami ke Polisi karena Sering Dianiaya (Baca: Seorang Istri di Helebeik Laporkan Suami ke Polisi karena Sering Dianiaya), Wenty Zacharias (21) warga Desa Helebeik Kecamatan Lobalain tersebut tidak kuat lagi dengan perlakuan kasar suami.
Hanya karena masalah sepele, Wenty dianiaya suami hingga mengalami luka lebam di wajah dan bibirnya.
“saya sudah membuat laporan ke Polsek Lobalain terkait KDRT yang saya alami,” jelas Wenty.
Ia mengaku terpaksa kembali melaporkan suaminya ke pihak berwajib lantaran sudah terlalu sering dianiaya oleh Pelaku, bahkan kasus yang sama yang dilaporkan olehnya pada bulan Maret lalu masih sementara ditangani oleh Pihak Polsek Lobalain.(*/idf)