ROOL,– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) kabupaten Rote Ndao, Yames M. K.Therik menginginkan adanya peningkatan kinerja aparatur desa di tahun 2019.
“Yang saya inginkan kita kerja cepat, evaluasi apa yang kurang pada tahun sebelumnya dan dibenahi. Kerjalah didalam sistem aturan yang berlaku agar kita terhindar dari persoalan hukum. Ditahun ini kita mesti lakukan sesuatu yang lebih baik dari tahun 2018,” kata Yames pada rapat koordinasi internal bidang pemberdayaan masyarakat dan desa di auditorium Tii Langga, Selasa (15/01/19).
Yames mengatakan di era sekarang setiap pemimpin pada level manapun termasuk pemimpin ditingkat desa dituntut untuk memberikan pelayanan maksimal cepat dan tepat aturan demi kesejahteraan masyarakat.
“Kita memiliki tanggungjawab untuk memberikan sesuatu yang terbaik bagi masyarakat. Untuk itu saya ajak jangan main-main dalam bekerja. Harus lebih giat lagi,” tegas mantan camat Lobalain ini didepan para kepala desa dan pendamping desa se-kabupaten Rote Ndao.
Lanjut Yames, pada moment ini kita gunakan untuk melakukan evaluasi apa yang kurang apa yang perlu dibenahi berdasarkan instrumen evaluasi. Kendala – kendala yang dialami selama ini dalam pengajuan seperti terlambat dalam menyampaikan laporan penggunaan dana desa. Kemudian kendala lainnya yakni masih kurangnya SDM dalam penggunaan dana desa seperti penghitungan pajak, penyerapan dan penggunaan dana desa, semuanya itu mesti diperbaiki kedepan.
Dia pun lalu menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian yakni pelayanan harus dipercepat dan juga penguatan SDM kades. ” Begitu pula pendamping dan kades harus membangun komunikasi, kerja sama dan sama- sama bekerja. Pendamping harus sering turun ke desa,” kata Yames. Khusus kepala desa kata Yames saya ingatkan supaya tertib dalam pelaksanaan kegiatan, tertib dalam pengawasan dan juga tertib pencatatan. “Kerja profesional. Kerja sesuai aturan sehingga terhindar dari masalah hukum. Kedepan kita usulkan agar di desa ada brankas agar menghindari hal yang bersinggungan dengan hukum,” tutup Yames.
Dari rakor ini disimpulkan beberapa hal yaitu pertama diharapkan kepada setiap desa melengkapi berkas-berkas yang berkaitan dengan pencairan ADD dan Dana Desa sebelum melakukan pengajuan pencairan. Kedua, pencairan ADD dan Dana Desa dilakukan sesuai perencanaan dan kebutuhan desa dan ketiga penggunaan ADD dan Dana Desa digunakan sesuai dengan peruntukannya. (Ribka/hms.rnd)