Kades yang belum Bentuk BUMDes Terancam Dipecat

- Tim

Senin, 1 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rote (ROOL) – Para kepala desa (kades) yang belum membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan diberikan sanksi tegas, yakni dipecat dari jabatan karena sesuai Permendes Nomor 22 Tahun 2016, salah satu pointnya adalah mewajibkan pemerintah desa membangun BUMDes.

Demikian penegasan Bupati Rote Ndao Drs Leonard Haning, MM saat membuka kegiatan Bursa Inovasi Desa tahun 2018 yang berlangsung di Auditorium Bumi Ti’i Langga Permai, Sabtu (29/09/2018).

Pantauan media ini, pada kesempatan itu satu per satu kepala desa diminta berdiri dan ditanyakan soal pembentukan BUMDes. Jika belum dibentuk, maka Bupati Haning memberikan kelonggaran waktu dua bulan kepada para kepala desa untuk segera membentuk. Apabila tidak, maka akan memberikan sanksi tegas, yakni memecat para kades yang membangkang.

Ia mencontohkan, mantan Kepala Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, diberhentikan karena Dana BUMDes dibelanjakan untuk kursi dan tenda tanpa membentuk BUMDes, sehingga pengelolaan keuangan tidak jelas masuk jadi aset desa atau aset milik kepala desa. “Yang bersangkutan saya sudah berhentikan dari jabatan kepala desa,” katanya.

Bupati Haning juga menanyakan kepada para camat berapa desa yang sudah membentuk BUMDes, karena banyak camat tidak tau, jumlah desa yang belum bentuk BUMDes, ia juga mengancam akan memberhentikan para camat yang tidak mengotrol ke desa-desa.
Dijelaskan Bupati Haning, sebenarnya tujuan dibentuk BUMDes agar mendokrak ekonomi masyarakat di desa karena Dana Desa dari Pemerintah Pusat dan Alokasi Dana Desa ADD dari 10 persen APBD Kabupaten, bertujuan untuk membangun ekonomi masyarakat melalui BUMDes.

Namun, kata dia, saat ini masih banyak pemerintah desa yang belum sadar betapa pentingnya dibentuk BUMDes. Padahal, dengan adanya BUMDes, maka pemerintah desa bisa mendapatkan pendapatan asli desa dari BUMDes tersebut.

“Berdasarkan UU Desa, pemerintah desa diminta membangun BUMDes sesuai dengan potensi yang ada di wilayah desa masing-masing,” ungkapnya.

Haning juga berharap agar desa yang sudah membentuk BUMDes dapat mengelola dengan baik dan bersinergi dengan usaha kerakyatan setempat, untuk menghindari potensi BUMDes justru menjadi pesaing usaha rakyat.

“BUMDes fungsinya rumah besar, jadi harusnya bisa merangkul berbagai jenis usaha rakyat di desa. Toko kelontong di desa misalnya, BUMDes harus bisa menjadi media pemasaran berbagai jenis usaha masyarakat ini,” ujar Haning. (*tim)

Berita Terkait

Antrean Kapal di Tenau Hambat Distribusi, 2.800 Ton Pupuk NPK Segera Masuk Rote Ndao
Cerita dari Tapal Batas, Saat Polri Merajut Harmoni Ramadan di Landu Leko dan Papela
Bupati Rote Ndao Lantik Pejabat Baru: Bekerjalah untuk Tuhan, Bukan untuk Manusia
Bus Rafael Trans Kini Jadi Etalase Produk Lokal Rote Ndao
Info BMKG 13 Maret: Rote Ndao dan Sekitarnya Berpotensi Diguyur Hujan Sangat Lebat
Buntut Tawuran Puluhan Pelajar di Lobalain, Polisi Tegaskan Sanksi Keras Jika Terulang
Benarkah Ekonomi Rote Ndao Tumbuh 7,98 Persen? Intip Ambisi Besar Pemkab di RKPD 2027
Pastikan Mudik Aman, Ratusan Personel Gabungan Disiagakan

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:52 WITA

Antrean Kapal di Tenau Hambat Distribusi, 2.800 Ton Pupuk NPK Segera Masuk Rote Ndao

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:07 WITA

Cerita dari Tapal Batas, Saat Polri Merajut Harmoni Ramadan di Landu Leko dan Papela

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:27 WITA

Bupati Rote Ndao Lantik Pejabat Baru: Bekerjalah untuk Tuhan, Bukan untuk Manusia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:33 WITA

Bus Rafael Trans Kini Jadi Etalase Produk Lokal Rote Ndao

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:24 WITA

Info BMKG 13 Maret: Rote Ndao dan Sekitarnya Berpotensi Diguyur Hujan Sangat Lebat

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Bus Rafael Trans Kini Jadi Etalase Produk Lokal Rote Ndao

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:33 WITA

Secret Link