ROOLNEWS • Para aparatur sipil negara (ASN) atau dikenal PNS di Pemerintah Kabupaten Rote Ndao diminta netral dalam pelaksanaan pilkada serentak 2018. Mereka dilarang ikut kampanye dan mengarahkan warga untuk mendukung salah satu calon kepala daerah.
Ketua Panwaslu Kabupaten Rote Ndao, Iswardy Lay, dalam Rapat Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Kabupaten Rote Ndao, yang berlangsung di aula Hotel Videsy, Ba’a, Selasa (13/2/2018) menegaskan jika ada oknum PNS yang ikut Politik praktis dan terbukti bersalah, maka UU PNS harus ditegakkan.
“itu sudah diatur di Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” Jelasnya.
Iswardy menambahkan bahwa PNS atau Pegawasi ASN bisa menghadiri kampanye calon kepala daerah untuk mendengarkan visi misi, karena PNS juga memiliki hak Politik.
“PNS bisa mendengarkan orasi-orasi kampanye Politik tetapi tidak di jam kerja (kantor) dan tidak menggunakan atribut PNS karena status PNS itu melekat. Yang bisa dilakukan adalah hanya mendengarkan visi misi pasangan calon, yang nantinya dipilih pada saat Pemilihan,” Ujar Iswardy. (r01)