ROOL • Kecemasan akan tertundanya atau batalnya Pilkada serentak 2018 kabupaten Rote Ndao berakhir. Bupati Rote Ndao, Leonard Haning dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Rote Ndao, Berkat Nggulu di ruang sidang DPRD kabupaten Rote Ndao, Selasa (26/9) mengatakan bahwa besok Rabu (27/9) akan menandatangani NPHD setelah melakukan rapat bersama DPRD dan mendapatkan persetujuan dari DPRD kabupaten Rote Ndao.
“Jangan cemas, saya ingatkan jangan cemas karena saya bukan tipe orang yang mengambil keputusan yang ragu-ragu,” tegas Bupati Haning.
“Kita lakukan ini besok. Bisa besok bisa hari ini jika naskahnya cepat selesai namun yang kita lakukan diluar dari mekanisme anggaran 2018. Naskahnya seperti apa tolong disampaikan supaya diketahui juga oleh DPRD,” tambahnya.
Dikatakan Bupati, dengan menganut silpa nol dan masih menggantung 2 milyar untuk biaya pengamanan tentu harus ada kebijakan diambil oleh Bupati sebagai sulung di daerah ini.
“Jika DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada saya maka saya akan mengambil sikap supaya ketika saya bersikap tidak ada yang diskusi disana sini, tentunya bijak untuk pemerintah, bijak untuk rakyat dan bijak untuk penyelenggara Pilkada,” katanya.
Ketua Fraksi Golkar, Yosia A Lau pada kesempatan ini mengatakan bahwa sesuai dengan berita yang dibaca di webside KPU pusat bahwa pada tanggal 12 sampai 15 September 2017 ada dilaksanakan rapat KPUD seluruh Indonesia dan dalam rapat tersebut ada catatan untuk NTT bahwa ada dua kabupaten yang patut dievaluasi. Dua kabupaten itu satu diantaranya kabupaten Rote Ndao jika tidak mentaati Surat Edaran Mendagri Nomor 273 tanggal 19 Juni 2017 tentang pendanaan pilkada serentak 2018.
Dalam surat edaran ini menurut Yosia Lau ada batas waktu penandatangan NHPD, untuk itu dia mempertanyakan sejauh mana KPUD membagun komunikasi dengan pemerintah daerah terhadap evaluasi KPU pusat karena hal tersebut bisa berdampak pada penudaan pilkada di Rote Ndao.
Menanggapi pernyataan Ketua Fraksi Golkar tersebut Bupati Haning mengatakan surat edaran Mendagri tersebut pada prinsipnya bersifat motivasi dan menghimbau artinya sangat mengerti tentang siklus anggaran di negara ini.
“Saya ajak mari kita duduk bersama, kalau saya taat pada peraturan KPU apakah saya sampingkan peraturan keuangan dan saya lecehkan DPRD ?., Saya hargai DPRD dan saya juga patuh pada peraturan keuangan yang berlaku. Yang pasti bahwa proses pilkada akan tetap berjalan sesuai jadwal, saya minta untuk jangan cemas,” ujar Bupati.
Wakil Ketua DPRD, Petrus J Pelle saat memimpin RDP terebut menyampaikan bahwa DPRD sudah percayakan kepada Bupati sehingga dirinya yakin sampai pada batas waktu besok Rabu (27/9) NHPD sudah ditandatangai Bupati.
“tanggal 27 september itu waktunya kan sampai besok pukul 00.00, kurang 1 detik pukul 00.00 pun pak Bupati bisa tandatangan,” kata Pelle.
Ditempat yang sama Ketua KPUD Rote Ndao, Berkat Nggulu menjelaskan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pilkada berdasarkan pada peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017.
“didalam PKPU itu tegaskan bahwa NPHD kita batas akhir penandatanganannya adalah tanggal 27 september 2017,” jelas Nggulu.
Dijelaskannya, pada bulan Mei Tahun 2016 lalu pihaknya telah mengusulkan anggaran Rp. 23 M lebih dengan rincian tahun 2017 Rp. 3.248. 556.200 pada tahun 2018 Rp 20.058.199.756. “Setelah dilakukan rasionalisasi maka disepakati untuk tahun 2017 dialokasikan 2 milyar dan tahun anggaran 2018 Rp. 15.156.149.000 totalnya 17.156.149.00. Anggaran ini untuk kegiatan KPUD sudah cukup,” tutup Nggulu.
Untuk diketahui RDP ini juga dihadiri Sekretaris Daerah, Jonas M. Selly, Kepala Badan dan Aset, Daniel W Nalle dan anggota KPUD Rote Ndao. (*/cl_uhp/r01)