ROOLNEWS • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), melaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tingkat kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2017 bertempat di Aula Videsy, Rabu (14/06) pagi.
Bupati Rote Ndao melalui Sekretaris Daerah, Drs. Jonas M Selly, MM., dalam sambutannya mengatakan kegiatan pembekalan teknis bagi BPD ini dimaksudkan untuk menjawab persoalan di desa khususnya implementasi peraturan Perundang -Undangan tentang pemerintah desa.
BPD memiliki peran sebagai mitra pemerintah desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang transparan dan akuntabel, kiranya dengan mengikuti kegiatan ini BPD semakin bersemangat dalam menjalankan tugas dan wewenang bersama pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di desa.
“kepada semua peserta agar benar benar mengimplementasikan pengetahuan yang telah diterima dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa dan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan guna menghindari penyimpangan yang memiliki konsekuensi hukum,” cetusnya.
Sementara itu, ketua Panitia, Handry M J Mooy., SH.MH., mengatakan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan kepastian hukum tehadap BPD sebagai lembaga di desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, meningkatkan pemahaman aparatur BPD terhadap pelaksanaan tugas-tugas kepemerintahan dan adanya peningkatan pelayanan desa pemerintahan kepada masyarakat dengan hasil yang diharapkan adalah dengan adanya kegiatan ini dapat menongkatkan kapasitas aparatur BPD dalam menjalankan tupoksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terpisah, Kajari Ba’a, Muhamad Safir, SH, MH (Kasie Intel Kejari Rote Ndao) dalam kesempatan ini mehimbau kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pemerintah desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang transparan serta akuntabel benar-benar dijalankan dengan baik untuk membangun desa.
“utamakanlah kepentingan publik dan tetap memjadi mitra yang baik untuk menjaga kebersamaan karena ada daerah tertentu ketua dan anggota BPD menjadi pengkhianat, ada yang melaporkan kepala desa ke pihak penegak hukum karena masalah kecil padahal seharusnya kalau ada persoalan harus diselesaikan lewat musyawarah. Itu gunanya BPD,” jelasnya. (*/aZ/r01)