ROOLNEWS.ID • Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama pemangku kepentingan dinas terkait, tentang lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, di aula rm Elsahaday, Ba’a, Jumat (9/6).
Acara tersebut dihadiri unsur kepolisian, kejaksaan, dinas kesehatan dan perwakilan dari instansi terkait di lingkup Pemkab Rote Ndao.
Rakor tersebut juga menyepakati dan merekomendasikan beberapa pokok pikiran dari para peserta seperti tentang lembaga rehabilitasi instansi pemerintah di Kabupaten Rote Ndao, perlunya regulasi tentang fasilitas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), kerjasama antar instansi penegak hukum, dukungan sarana prasarana dan SDM serta sosialisasi P4GN dan juga terkait penyelamatan pengguna atau pecandu Narkotika.
“masih banyak hal yang kurang di Rote Ndao, seperti lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, sehingga dengan kegiatan rakor antar pemangku kepentingan dinas terkait ini menghasilkan beberapa rekomendasi pokok-pokok pikiran, rekomendasi itu nanti akan kita sampaikan ke pemerintah daerah,” kata Kepala BNNK Rote Ndao, Kompol Lino Do Rosario Pereira, SH., Jumat (9/6).
Salah satu poin dari rekomendasi rakor antar pemangku kepentingan dinas terkait yaitu dalam rangka persiapan sebagai lembaga rehabilitasi instansi pemerintah di Kabupaten Rote Ndao, maka sangat perlu adanya surat keputusan Bupati Rote Ndao tentang penunjukan RSUD Ba’a atau salah satu Puskesmas sebagai lembaga instansi pemerintah yang dapat menerima rawat jalan korban atau pecandu narkotika.
“semua ini untuk peningkatan pelayanan lebih baik lagi,” ujar Lino.
Kepala BNNK Rote Ndao juga mengajak semua pihak, masyarakat bekerjasama memberantas peredaran narkoba. “kami mengajak semua pihak dan masyarakat untuk membantu BNN memberantas peredaran narkoba,” kata Lino.
Dia juga meminta peran serta masyarakat untuk membantu petugas dengan memberikan informasi apabila mengetahui ada yang menyimpan dan mengkonsumsi narkoba.
Pantauan ROOL, dalam rakor tersebut Kepala BNNK Rote Ndao bertindak sebagai pemateri tentang arah kebijakan rehabilitasi berkelanjutan dan standar nasional pelayanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Ia menjelaskan tentang anatomi kejahatan narkotika serta arah kebijakan BNN seperti regulasi bagi penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dan target kinerja.
Sementara itu, pemateri lainnya, Amsal S Tupu, menjelaskan standar pelayanan pasca rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Ia memberikan pemahaman tentang tujuan pasca rehabilitasi seperti membimbing, memfasilitasi dan menyiapkan klien (pecandu) agar kembali pulih dan produktif dalam menjalankan fungsi sosial pada lingkungan keluarga dan masyarakat. (*/r01)