ROOLNEWS.ID – Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena membuka suara terkait wacana penghematan belanja pegawai yang berpotensi merumahkan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, belanja pegawai APBD dibatasi maksimal 30 persen mulai 2027.
Melki menegaskan wacana tersebut belum final. Dirinya telah memanggil Kepala BKD dan Kepala Keuangan Daerah untuk mengantisipasi dampaknya. Dari total 12.000 PPPK di Pemprov NTT, sekitar 9.000 orang berpotensi tidak terbayar dengan nilai penghematan Rp 540 miliar.
“Untuk penghematan porsi belanja pegawai sebesar 540 miliar setara dengan pembiayaan sekitar 9.000 PPPK. Artinya, mereka berpotensi tidak bisa kita bayar jika undang-undang itu diberlakukan tahun depan,” ujarnya, Rabu (25/02/2026).
Pemprov telah menyiapkan langkah antisipasi berupa pelatihan dan pengalihan tenaga ke sektor produktif serta pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi yang ingin berwirausaha.
“Kita ingin mereka tetap survive, tetap bekerja dan menafkahi keluarganya,” tegasnya.
Ia menambahkan Pemprov masih menunggu kebijakan lanjutan pemerintah pusat.
“Tapi lebih baik kita mengantisipasi sejak awal,” pungkasnya. (*)







