ROOLNEWS.ID – Jajaran Polres Rote Ndao tengah memburu empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai bagian dari jaringan people smuggling internasional. Keempatnya melarikan diri setelah tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) yang mereka antar berhasil diamankan di Pantai Masidae, Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, Selasa (24/02/2026).
Penangkapan terhadap tujuh WNA dilakukan oleh Kapolsek Rote Selatan, Ipda Andi D. E. Salata, bersama personel Polsek setempat setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di pesisir. Para WNA selanjutnya dibawa ke Mapolres Rote Ndao untuk pemeriksaan intensif.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, memastikan identitas keempat pelaku sudah dikantongi dan pencarian terus dilakukan di lapangan.
“Identitas empat WNI yang ikut dalam jaringan people smuggling sudah dikantongi polisi dan pencarian masih terus dilakukan oleh anggota polisi di lapangan,” ujarnya, Rabu (25/02/2026).
Dari tujuh WNA yang diamankan, hasil identifikasi menunjukkan empat orang berasal dari Tiongkok dengan inisial HJ, JB, CY, dan DG, serta tiga orang dari Uzbekistan dengan inisial K, SM, dan S.
“Ketujuh WNA ini memiliki paspor yang masih berlaku,” kata AKBP Mardiono.
Berdasarkan keterangan awal, para WNA masuk ke Indonesia secara legal melalui Jakarta dan kemudian menuju Kendari, Sulawesi Tenggara. Pada 11 Februari 2026, mereka berangkat menuju perbatasan Australia dengan perjalanan yang memakan waktu delapan hari.
AKBP Mardiono membeberkan, tujuan keberangkatan adalah untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan. Setiap imigran diduga telah menyerahkan uang sebesar 400 dolar Amerika Serikat kepada pihak yang mengatur keberangkatan.
Namun upaya mereka gagal setelah ditangkap otoritas Australia dan didorong kembali ke perairan Indonesia menggunakan speed boat yang dilengkapi logistik dan bahan bakar.
“Sebelum tiba di Rote Ndao, mereka sempat ditangkap oleh otoritas Australia dan didorong kembali ke perairan Indonesia,” ucapnya.
Kapal yang ditumpangi para WNA kini diamankan di Pelabuhan Batutua, wilayah hukum Polsek Rote Barat Daya. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap para WNA dilakukan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rote Ndao.
AKBP Mardiono menambahkan, pemeriksaan intensif masih berlangsung. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi Kelas I Kupang terkait penanganan ketujuh WNA tersebut. (*)







