ROOLNEWS.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao, Meksi Mooy, S.Pd, mendesak pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian regulasi dan teknis pelantikan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hal ini ditegaskannya guna merespons ketidakpastian status hukum para tenaga honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
”Kami meminta paling lambat pelantikan di bulan Maret 2026,” ucap Meksi Mooy secara tegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Rote Ndao bersama calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, Selasa (24/2/2026).
Desakan senada juga diungkapkan oleh anggota DPRD lainnya, Feky Machiel Boelan, SE. Ia menuntut kepastian tanggal pelantikan serta jaminan masa kerja.
“Kami meminta kejelasan tanggal kepastian mereka untuk dilantik. Dan kami meminta mereka diangkat satu tahun penuh. Kasian mereka,” ungkapnya.
RDP yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Rote Ndao Denny Mooy, ST, bersama Ketua Komisi I Mesak Zadrak Lonak. Dalam suasana yang komunikatif dan sarat aspirasi, rapat berfokus pada tiga poin utama. Pertama, mempertanyakan kendala administratif yang menghambat penyerahan SK Bupati, padahal Nomor Induk Pegawai (NI PPPK) disebut telah ditetapkan oleh BKN. Kedua, mekanisme transisi dari paruh waktu menjadi penuh waktu di masa depan bagi peserta dengan masa pengabdian 10 hingga 20 tahun. Ketiga, menggali hambatan anggaran dan teknis yang menunda penyerahan SK hingga Februari 2026.
Wakil Ketua I DPRD Rote Ndao Denny Mooy, ST, menekankan tingginya nilai historis dan emosional dari tahapan seleksi ini.
“Proses perjalanan PPPK Paruh Waktu ini sudah sangat panjang. Dimulai dari dedikasi dan pengabdian mereka di lapangan, melewati ketatnya seleksi, hingga sampai pada titik terang saat ini. Untuk itu, mari kita perjuangkan, selesaikan kapan mereka mendapatkan SK pelantikan ini,” ujarnya.
Ketua Komisi I Mesak Zadrak Lonak turut menegaskan bahwa pengawasan ini adalah bentuk komitmen legislatif.
“Kami di DPRD memahami bahwa dedikasi selama belasan tahun ini tidak boleh diabaikan. RDP hari ini adalah bentuk nyata fungsi pengawasan kami untuk memastikan Pemerintah Daerah segera mengambil langkah solutif agar PPPK Paruh Waktu ini mendapatkan kepastian hukum dan kesejahteraan yang layak,” kata Mesak.
Menjawab desakan dari pihak legislatif, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Jonas M. Selly, didampingi Asisten Administrasi Umum Pauwil J. J. Nggili, S.Sos, M.Si, memaparkan kendala krusial yang dihadapi. Secara undang-undang, batas maksimal belanja pegawai adalah 30% dari total anggaran, sementara beban belanja pegawai Rote Ndao saat ini telah mencapai 45%.
Sekda juga menjelaskan bahwa gaji PPPK Penuh Waktu periode sebelumnya murni bersumber dari APBD, bukan transfer pusat. Rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyulitkan pembiayaan belanja barang dan jasa. Di samping itu, ditemukan adanya penumpukan jabatan antara PPPK Penuh Waktu yang sudah dilantik dengan calon PPPK Paruh Waktu, sehingga memicu kesamaan beban kerja pada jabatan yang sama.
Di akhir rapat, Ketua Komisi I Mesak Zadrak Lonak secara resmi meminta agar calon PPPK Paruh Waktu dilantik pada tanggal 2 Maret 2026 dengan alokasi anggaran gaji selama satu tahun penuh.
“Pemerintah juga diminta untuk menyiapkan anggaran pada tahun-tahun mendatang demi mengakomodasi gaji para PPPK Paruh Waktu tersebut secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Merespons hal tersebut, Sekda Rote Ndao menyatakan kesediaannya mengakomodasi seluruh tuntutan calon PPPK Paruh Waktu yang disampaikan melalui dewan.
Rapat yang turut dihadiri oleh anggota DPRD Efendi H. Muda, S,S.T, Agustaf Dethan, Sepri Darius Sina, S.Pd, Melkianus F. Haning, S.Pd. M.M, dan Mersianus Tite ini menghasilkan kesepakatan strategis berupa rekomendasi resmi untuk kepastian pelantikan. (*)







