ROOLNEWS.ID – Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBDes 2025 Desa Oematamboli yang diduga fiktif ternyata tetap dimasukkan sebagai komponen pendukung penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) 2026. Merespons kejanggalan tersebut, Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Oematamboli, Soni Arianto Zacharya, resmi melapor ke Inspektorat Kabupaten Rote Ndao pada Kamis (12/2/2026) lalu.
Laporan yang ditembuskan kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Camat Lobalain ini memuat permohonan audit fokus pada keuangan Desa Oematamboli. Dugaan fiktif muncul karena SILPA tersebut tidak memiliki penjabaran administrasi yang jelas, menyusul tidak diserahkannya nota manual sebagai bukti pertanggungjawaban oleh Plt Sekretaris dan Bendahara Desa.
Dalam pelaporannya, Soni memaparkan lima persoalan utama. Kelimanya meliputi ketiadaan nota dan kuitansi belanja manual dari bendahara, ketiadaan laporan pelaksanaan kegiatan dari PKA Desa, perlunya pemeriksaan ulang dokumen transaksi di SISKEUDES, paket pekerjaan Dana Desa bersisa SILPA yang tidak tercatat dan tidak dilaporkan di Musyawarah LPJ APBDes 2025, serta dugaan penyalahgunaan tugas dan fungsi bendahara desa.
”Pekerjaan fisik berjalan, tetapi tidak disertai pertanggungjawaban administrasi. Nota belanja manual yang seharusnya disampaikan hingga batas musyawarah bersama BPD, P3MD dan masyarakat, tidak pernah diberikan,” tegas Soni pada Senin (23/2/2026) kemarin.
Soni menegaskan pelaporan ini adalah bentuk tanggung jawab menjaga keuangan negara dan agar penyusunan anggaran berikutnya menggunakan data yang valid. Langkah ini sejalan dengan arahan pimpinan daerah serta hasil pertemuan lintas sektor Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan Inspektorat.
”Saya terbuka dan siap bekerja sama dengan semua pihak untuk mengusut persoalan ini. Jika ada dugaan kerja sama yang merugikan negara, harus dibuka seterang-terangnya,” tambahnya. (*/RN)







