ROOLNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bakal segera memberlakukan sistem Parkir Berlangganan di tepi jalan umum dan parkir khusus sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mencegah kebocoran retribusi, serta menata ketertiban perparkiran di wilayah tersebut. Kebijakan ini menyasar dua segmen utama, yakni kendaraan dinas milik pemerintah yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta kendaraan pribadi milik masyarakat umum.
Implementasi kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Parkir Berlangganan yang saat ini telah selesai disusun. Draf aturan tersebut akan diajukan ke Bagian Hukum untuk proses harmonisasi dan asistensi, sebelum kemudian disosialisasikan kepada PNS dan masyarakat luas. Setelah seluruh tahapan selesai, peraturan akan ditetapkan oleh Bupati Rote Ndao dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah untuk mulai diberlakukan secara resmi.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, wajib mendaftar dalam program ini sebagai bentuk keteladanan bagi masyarakat dalam kepatuhan membayar retribusi daerah. Paulus menyatakan bahwa pemerintah harus memulai kedisiplinan dari internal sebelum meminta partisipasi masyarakat. Hal ini dipandang sebagai komitmen nyata dalam mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao, Hangry Mooy, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa mengenai besaran tarif, pemerintah menetapkan biaya berlangganan bagi PNS pengguna kendaraan dinas sebesar Rp20.000 per bulan untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, serta Rp30.000 per bulan untuk kendaraan roda empat dan roda enam. Pemungutan retribusi bagi aparatur ini dilakukan melalui mekanisme pemotongan gaji, Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP), atau pembayaran langsung yang dikerjasamakan dengan Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT).
Sementara itu, bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp50.000 per tahun untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, serta Rp100.000 per tahun untuk kendaraan roda empat dan roda enam. Pemilik kendaraan umum dapat melakukan pembayaran melalui mekanisme satu pintu di Kantor UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Rote Ndao. Sistem ini dinilai lebih ekonomis dan efisien karena pemilik kendaraan tidak perlu lagi menyiapkan uang tunai setiap kali parkir di titik-titik yang dikelola pemerintah daerah.
Lanjutnya, PNS maupun masyarakat yang telah membayar paket berlangganan akan diberikan stiker khusus atau tanda barcode yang wajib ditempelkan pada kendaraan. Dengan adanya stiker tersebut, juru parkir di lapangan tidak akan lagi memungut biaya tunai dan hanya bertugas untuk menata kerapian kendaraan. Selain memberikan kemudahan, sistem ini bertujuan menjaga transparansi karena pembayaran langsung masuk ke kas daerah guna meminimalisir praktik pungutan liar.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berharap adanya dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan program ini demi pembangunan daerah yang lebih baik. Melalui inovasi kebijakan tersebut, pemerintah berkomitmen untuk terus mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah gerbang selatan Indonesia. (RN)







