Putusan Praperadilan EFM Final, Fokus pada Aspek Formil

- Tim

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS.ID – Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Felix Aldi A.J., S.H., menegaskan bahwa putusan penolakan praperadilan yang diajukan oleh Erasmus Frans Mandato (EFM) bersifat final dan mengikat. Ia menjelaskan bahwa hakim tunggal dalam putusan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Rno hanya menguji aspek formil penetapan tersangka, bukan substansi pokok perkara.

Dalam keterangannya, Felix Aldi, Selasa (30/9/2025) menjelaskan bahwa persidangan praperadilan yang putusannya dibacakan pada Senin, 29 September 2025, bertujuan untuk membuktikan apakah penetapan tersangka oleh termohon, yaitu Polres Rote Ndao, telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum.

“Sesuai dengan putusan yang telah dijatuhkan, hakim memberikan putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dengan putusan praperadilan ditolak, maka putusannya bersifat final and binding, artinya mempunyai kekuatan hukum tetap sejak putusan tersebut dibacakan.” ujar Felix.

Felix kembali menekankan bahwa kewenangan praperadilan terbatas pada aspek prosedural atau administrasi, dan tidak masuk ke dalam ranah pembuktian apakah pemohon bersalah atau tidak, yang merupakan materi persidangan pokok perkara.

Penjelasan ini disampaikan menyusul adanya aksi massa yang tidak puas dengan putusan tersebut.

Sementara itu, Muhammad K. Pratama, S.H., didampingi Felix Aldi dalam kesempatan itu menegaskan bahwa seluruh hakim dan pegawai PN Rote Ndao berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas.

Ia juga menyatakan bahwa situasi telah kembali kondusif dan pelayanan pengadilan telah berjalan normal.

Pihak pengadilan berharap masyarakat dapat memahami perbedaan fundamental antara proses praperadilan yang menguji formalitas dan persidangan pokok perkara yang akan membuktikan materiil kasus secara mendalam. (*/rn)

Berita Terkait

PT Bo’a Development dan Mahasiswa UT Bagikan Ratusan Paket Takjil di Lobalain
Rote Ndao Bidik Investasi Asing, Bupati Paparkan Potensi Daerah ke Konjen RRT
Kemenag Rote Ndao Sasar Penguatan Karakter Melalui Literasi Rohani
Maraton Musrenbang 2027, Pemkab Terapkan Kamus Usulan demi Pembangunan yang Lebih Terukur
Magnet Baru di Beranda Selatan, Transformasi SKB Rote Ndao Picu Lonjakan Minat Pengajar
Bupati Larang Penjualan Kembali BBM Subsidi, Pelanggar Terancam Denda Rp60 Miliar
Implementasi Commander Wish, Kapolres Rote Ndao Beri Reward Bag SDM Berprestasi
Cegah Fatalitas Kecelakaan, Wakapolres Rote Ndao Ajak Pelajar Jauhi Miras

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:00 WITA

PT Bo’a Development dan Mahasiswa UT Bagikan Ratusan Paket Takjil di Lobalain

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:43 WITA

Rote Ndao Bidik Investasi Asing, Bupati Paparkan Potensi Daerah ke Konjen RRT

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:27 WITA

Kemenag Rote Ndao Sasar Penguatan Karakter Melalui Literasi Rohani

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:42 WITA

Maraton Musrenbang 2027, Pemkab Terapkan Kamus Usulan demi Pembangunan yang Lebih Terukur

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:35 WITA

Magnet Baru di Beranda Selatan, Transformasi SKB Rote Ndao Picu Lonjakan Minat Pengajar

Berita Terbaru

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao terus memperkuat pembinaan mental dan spiritual masyarakat melalui penyaluran buku renungan harian Kristen kepada warga binaan Lapas Kelas III Baa, Rabu (4/3/2026). FOTO: ROOL/Ho-ntt.kemenag.go.id

BERITA ROTE NDAO

Kemenag Rote Ndao Sasar Penguatan Karakter Melalui Literasi Rohani

Rabu, 4 Mar 2026 - 22:27 WITA

Secret Link