ROOLNEWS.ID – Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Felix Aldi A.J., S.H., menegaskan bahwa putusan penolakan praperadilan yang diajukan oleh Erasmus Frans Mandato (EFM) bersifat final dan mengikat. Ia menjelaskan bahwa hakim tunggal dalam putusan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Rno hanya menguji aspek formil penetapan tersangka, bukan substansi pokok perkara.
Dalam keterangannya, Felix Aldi, Selasa (30/9/2025) menjelaskan bahwa persidangan praperadilan yang putusannya dibacakan pada Senin, 29 September 2025, bertujuan untuk membuktikan apakah penetapan tersangka oleh termohon, yaitu Polres Rote Ndao, telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum.
“Sesuai dengan putusan yang telah dijatuhkan, hakim memberikan putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dengan putusan praperadilan ditolak, maka putusannya bersifat final and binding, artinya mempunyai kekuatan hukum tetap sejak putusan tersebut dibacakan.” ujar Felix.
Felix kembali menekankan bahwa kewenangan praperadilan terbatas pada aspek prosedural atau administrasi, dan tidak masuk ke dalam ranah pembuktian apakah pemohon bersalah atau tidak, yang merupakan materi persidangan pokok perkara.
Penjelasan ini disampaikan menyusul adanya aksi massa yang tidak puas dengan putusan tersebut.
Sementara itu, Muhammad K. Pratama, S.H., didampingi Felix Aldi dalam kesempatan itu menegaskan bahwa seluruh hakim dan pegawai PN Rote Ndao berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas.
Ia juga menyatakan bahwa situasi telah kembali kondusif dan pelayanan pengadilan telah berjalan normal.
Pihak pengadilan berharap masyarakat dapat memahami perbedaan fundamental antara proses praperadilan yang menguji formalitas dan persidangan pokok perkara yang akan membuktikan materiil kasus secara mendalam. (*/rn)