Ahli Hukum Pidana: Penetapan Tersangka EFM Sah, Syarat Dua Alat Bukti Terpenuhi

- Tim

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS.ID • Ahli Hukum Pidana Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Erasmus Frans Mandato (EFM) oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao telah sah secara hukum. Menurut ahli yang dihadirkan pihak Termohon ini, penetapan tersebut telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hal ini disampaikannya usai memberikan keterangan dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kamis (25/9/2025).

“Intinya hari ini saya menerangkan bahwa terkait dengan perkara praperadilan itu hanya memeriksa dari aspek formilnya saja dan tidak memasuki dalam arena pokok perkara,” ujar Mikhael Feka di Ba’a.

Ia menjelaskan, lingkup pemeriksaan praperadilan hanya sebatas menilai ada atau tidaknya dua alat bukti dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Berdasarkan pembuktian yang diajukan Termohon, Mikhael menilai bahwa pihak penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti.

“Artinya bahwa penetapan tersangka oleh Termohon kepada Pemohon itu telah sah karena telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, yaitu tentang penetapan tersangka minimal didukung oleh dua alat bukti yang sah sebagaimana tertera dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP,” terangnya.

Mikhael menegaskan, pemeriksaan praperadilan tidak memasuki materi atau pokok perkara, melainkan hanya berfokus pada aspek formal. Ia juga membedakan antara bukti di tahap penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Menurutnya, bukti di tingkat penyidikan merupakan bukti permulaan, sedangkan pembuktian terkait kualitas dan unsur-unsur pasal akan diuji dalam sidang pokok perkara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KUHAP menganut model proses hukum yang berimbang, di mana hak asasi tersangka dan korban sama-sama dijunjung tinggi. Oleh karena itu, praperadilan tidak bisa masuk ke pokok perkara karena tidak akan seimbang, di mana korban tidak hadir untuk membela kepentingannya.

“Untuk menjaga keberimbangan antara hak korban dan juga hak tersangka, pelaku, maka betul-betul di dalam pemeriksaan praperadilan hanya membatasi diri pada aspek formil,” tambahnya.

Terkait proses penangkapan, Mikhael menyatakan bahwa penangkapan yang diatur paling lama 24 jam dalam KUHAP berarti bahwa sebelum batas waktu itu berakhir, status yang bersangkutan harus sudah ditentukan. Ia menyebut bahwa surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan dapat terbit pada hari yang sama, dan saat surat perintah penahanan terbit, maka surat perintah penangkapan dengan sendirinya berakhir.

Mengenai penerapan pasal yang disangkakan, Mikhael berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk menentukan dasar hukum yang paling relevan dengan peristiwa yang dilaporkan. Menurutnya, jika penyidik menilai perbuatan tersebut lebih mengarah pada berita bohong sesuai Pasal 28 Undang-Undang ITE, maka hal itu sudah tepat. Pengujian lebih lanjut mengenai pasal tersebut akan dilakukan dalam sidang pokok perkara.

“Bahwa apa yang dilakukan oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang tepat,” tutupnya. (*/rn)

Berita Terkait

Dari Altar Gereja ke Italia, Melki Laka Lena Puji Kiprah Mateo ‘Sasando’ Singgih
PT Bo’a Development dan Mahasiswa UT Bagikan Ratusan Paket Takjil di Lobalain
Rote Ndao Bidik Investasi Asing, Bupati Paparkan Potensi Daerah ke Konjen RRT
Kemenag Rote Ndao Sasar Penguatan Karakter Melalui Literasi Rohani
Maraton Musrenbang 2027, Pemkab Terapkan Kamus Usulan demi Pembangunan yang Lebih Terukur
Magnet Baru di Beranda Selatan, Transformasi SKB Rote Ndao Picu Lonjakan Minat Pengajar
Bupati Larang Penjualan Kembali BBM Subsidi, Pelanggar Terancam Denda Rp60 Miliar
Implementasi Commander Wish, Kapolres Rote Ndao Beri Reward Bag SDM Berprestasi

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:36 WITA

Dari Altar Gereja ke Italia, Melki Laka Lena Puji Kiprah Mateo ‘Sasando’ Singgih

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:00 WITA

PT Bo’a Development dan Mahasiswa UT Bagikan Ratusan Paket Takjil di Lobalain

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:43 WITA

Rote Ndao Bidik Investasi Asing, Bupati Paparkan Potensi Daerah ke Konjen RRT

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:27 WITA

Kemenag Rote Ndao Sasar Penguatan Karakter Melalui Literasi Rohani

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:42 WITA

Maraton Musrenbang 2027, Pemkab Terapkan Kamus Usulan demi Pembangunan yang Lebih Terukur

Berita Terbaru

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao terus memperkuat pembinaan mental dan spiritual masyarakat melalui penyaluran buku renungan harian Kristen kepada warga binaan Lapas Kelas III Baa, Rabu (4/3/2026). FOTO: ROOL/Ho-ntt.kemenag.go.id

BERITA ROTE NDAO

Kemenag Rote Ndao Sasar Penguatan Karakter Melalui Literasi Rohani

Rabu, 4 Mar 2026 - 22:27 WITA

Secret Link