Ahli Hukum Pidana: Penetapan Tersangka EFM Sah, Syarat Dua Alat Bukti Terpenuhi

- Tim

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS.ID • Ahli Hukum Pidana Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Erasmus Frans Mandato (EFM) oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao telah sah secara hukum. Menurut ahli yang dihadirkan pihak Termohon ini, penetapan tersebut telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hal ini disampaikannya usai memberikan keterangan dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kamis (25/9/2025).

“Intinya hari ini saya menerangkan bahwa terkait dengan perkara praperadilan itu hanya memeriksa dari aspek formilnya saja dan tidak memasuki dalam arena pokok perkara,” ujar Mikhael Feka di Ba’a.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, lingkup pemeriksaan praperadilan hanya sebatas menilai ada atau tidaknya dua alat bukti dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Berdasarkan pembuktian yang diajukan Termohon, Mikhael menilai bahwa pihak penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti.

“Artinya bahwa penetapan tersangka oleh Termohon kepada Pemohon itu telah sah karena telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, yaitu tentang penetapan tersangka minimal didukung oleh dua alat bukti yang sah sebagaimana tertera dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP,” terangnya.

Mikhael menegaskan, pemeriksaan praperadilan tidak memasuki materi atau pokok perkara, melainkan hanya berfokus pada aspek formal. Ia juga membedakan antara bukti di tahap penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Menurutnya, bukti di tingkat penyidikan merupakan bukti permulaan, sedangkan pembuktian terkait kualitas dan unsur-unsur pasal akan diuji dalam sidang pokok perkara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KUHAP menganut model proses hukum yang berimbang, di mana hak asasi tersangka dan korban sama-sama dijunjung tinggi. Oleh karena itu, praperadilan tidak bisa masuk ke pokok perkara karena tidak akan seimbang, di mana korban tidak hadir untuk membela kepentingannya.

“Untuk menjaga keberimbangan antara hak korban dan juga hak tersangka, pelaku, maka betul-betul di dalam pemeriksaan praperadilan hanya membatasi diri pada aspek formil,” tambahnya.

Terkait proses penangkapan, Mikhael menyatakan bahwa penangkapan yang diatur paling lama 24 jam dalam KUHAP berarti bahwa sebelum batas waktu itu berakhir, status yang bersangkutan harus sudah ditentukan. Ia menyebut bahwa surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan dapat terbit pada hari yang sama, dan saat surat perintah penahanan terbit, maka surat perintah penangkapan dengan sendirinya berakhir.

Mengenai penerapan pasal yang disangkakan, Mikhael berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk menentukan dasar hukum yang paling relevan dengan peristiwa yang dilaporkan. Menurutnya, jika penyidik menilai perbuatan tersebut lebih mengarah pada berita bohong sesuai Pasal 28 Undang-Undang ITE, maka hal itu sudah tepat. Pengujian lebih lanjut mengenai pasal tersebut akan dilakukan dalam sidang pokok perkara.

“Bahwa apa yang dilakukan oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang tepat,” tutupnya. (*/rn)

Berita Terkait

Sekda Selly: Mutasi Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi
Semangat Hari Pahlawan ke-80, Momentum Bergerak Maju Menuju Transformasi Rote Ndao
Tekan Tindak Pidana, Polsek Lobalain Gencarkan Operasi Miras Tak Berizin
Bupati Cup V 2025 Ditutup, SMA N 1 Rote Timur (A) dan SMA N 1 Rote Barat Juarai Kategori Pelajar
Bupati Cup V Sukses Jaring Bibit Atlet, Pemkab Rote Ndao Siapkan Pembinaan Berjenjang
Diikuti 37 Tim, Bupati Cup V 2025 Buktikan Antusiasme Tinggi Masyarakat Rote Ndao
Wabup Apremoi Dethan Minta Bantuan PMT Dijalankan Tepat Sasaran
Bupati Rote Ndao Maraton Bahas Jobber BBM, Marina, dan Kawasan Garam

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 00:48 WITA

Sekda Selly: Mutasi Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi

Senin, 10 November 2025 - 17:04 WITA

Semangat Hari Pahlawan ke-80, Momentum Bergerak Maju Menuju Transformasi Rote Ndao

Rabu, 5 November 2025 - 00:23 WITA

Tekan Tindak Pidana, Polsek Lobalain Gencarkan Operasi Miras Tak Berizin

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:19 WITA

Bupati Cup V 2025 Ditutup, SMA N 1 Rote Timur (A) dan SMA N 1 Rote Barat Juarai Kategori Pelajar

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:02 WITA

Bupati Cup V Sukses Jaring Bibit Atlet, Pemkab Rote Ndao Siapkan Pembinaan Berjenjang

Berita Terbaru

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan di lingkungan Pemkab Rote Ndao, Selasa (11/11/2025). | Bidkom_DKISProtendao

BERITA ROTE NDAO

Sekda Selly: Mutasi Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi

Rabu, 12 Nov 2025 - 00:48 WITA

Personel Polsek Lobalain Mengamankan Minuman Alkohol Tanpa Ijin Edar, Selasa (04/11/2025) | FOTO/humaspolresrotendao

BERITA ROTE NDAO

Tekan Tindak Pidana, Polsek Lobalain Gencarkan Operasi Miras Tak Berizin

Rabu, 5 Nov 2025 - 00:23 WITA