Ahli Hukum Pidana: Penetapan Tersangka EFM Sah, Syarat Dua Alat Bukti Terpenuhi

- Tim

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS.ID • Ahli Hukum Pidana Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Erasmus Frans Mandato (EFM) oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao telah sah secara hukum. Menurut ahli yang dihadirkan pihak Termohon ini, penetapan tersebut telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hal ini disampaikannya usai memberikan keterangan dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kamis (25/9/2025).

“Intinya hari ini saya menerangkan bahwa terkait dengan perkara praperadilan itu hanya memeriksa dari aspek formilnya saja dan tidak memasuki dalam arena pokok perkara,” ujar Mikhael Feka di Ba’a.

Ia menjelaskan, lingkup pemeriksaan praperadilan hanya sebatas menilai ada atau tidaknya dua alat bukti dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Berdasarkan pembuktian yang diajukan Termohon, Mikhael menilai bahwa pihak penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti.

“Artinya bahwa penetapan tersangka oleh Termohon kepada Pemohon itu telah sah karena telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, yaitu tentang penetapan tersangka minimal didukung oleh dua alat bukti yang sah sebagaimana tertera dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP,” terangnya.

Mikhael menegaskan, pemeriksaan praperadilan tidak memasuki materi atau pokok perkara, melainkan hanya berfokus pada aspek formal. Ia juga membedakan antara bukti di tahap penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Menurutnya, bukti di tingkat penyidikan merupakan bukti permulaan, sedangkan pembuktian terkait kualitas dan unsur-unsur pasal akan diuji dalam sidang pokok perkara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KUHAP menganut model proses hukum yang berimbang, di mana hak asasi tersangka dan korban sama-sama dijunjung tinggi. Oleh karena itu, praperadilan tidak bisa masuk ke pokok perkara karena tidak akan seimbang, di mana korban tidak hadir untuk membela kepentingannya.

“Untuk menjaga keberimbangan antara hak korban dan juga hak tersangka, pelaku, maka betul-betul di dalam pemeriksaan praperadilan hanya membatasi diri pada aspek formil,” tambahnya.

Terkait proses penangkapan, Mikhael menyatakan bahwa penangkapan yang diatur paling lama 24 jam dalam KUHAP berarti bahwa sebelum batas waktu itu berakhir, status yang bersangkutan harus sudah ditentukan. Ia menyebut bahwa surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan dapat terbit pada hari yang sama, dan saat surat perintah penahanan terbit, maka surat perintah penangkapan dengan sendirinya berakhir.

Mengenai penerapan pasal yang disangkakan, Mikhael berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk menentukan dasar hukum yang paling relevan dengan peristiwa yang dilaporkan. Menurutnya, jika penyidik menilai perbuatan tersebut lebih mengarah pada berita bohong sesuai Pasal 28 Undang-Undang ITE, maka hal itu sudah tepat. Pengujian lebih lanjut mengenai pasal tersebut akan dilakukan dalam sidang pokok perkara.

“Bahwa apa yang dilakukan oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang tepat,” tutupnya. (*/rn)

Berita Terkait

Bupati Paulus Henuk Warning Kepala Sekolah Terkait Pengelolaan Dana BOS
Wabup Apremoi: MBG Langkah Strategis Siapkan Generasi Indonesia Emas 2045
Senin, Bupati Rote Ndao Akan Wawancarai Calon Direktur BUMD di Ruang Kerjanya
Ini Daftar Calon Direktur Perumda Air Minum dan PD Ita Esa yang Lulus ke Tahap Wawancara Akhir
Filosofi 5 Roti 2 Ikan, Pesan Bupati Paulus Henuk Awali Tahun Anggaran 2026
56 Penyuluh Pertanian Rote Ndao Pamit, Bupati Tekankan Peran Strategis Dukung Kemandirian Pangan
Jelang Tahun Baru 2026, Bupati Rote Ndao dan Forkopimda Perkuat Koordinasi Keamanan
Bupati Paulus Henuk Tinjau Sejumlah Proyek Jalan, Tekankan Kualitas dan Sanksi Tegas bagi Kontraktor

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:29 WITA

Bupati Paulus Henuk Warning Kepala Sekolah Terkait Pengelolaan Dana BOS

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:59 WITA

Wabup Apremoi: MBG Langkah Strategis Siapkan Generasi Indonesia Emas 2045

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:10 WITA

Senin, Bupati Rote Ndao Akan Wawancarai Calon Direktur BUMD di Ruang Kerjanya

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:01 WITA

Ini Daftar Calon Direktur Perumda Air Minum dan PD Ita Esa yang Lulus ke Tahap Wawancara Akhir

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:56 WITA

Filosofi 5 Roti 2 Ikan, Pesan Bupati Paulus Henuk Awali Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Bupati Paulus Henuk Warning Kepala Sekolah Terkait Pengelolaan Dana BOS

Jumat, 9 Jan 2026 - 21:29 WITA

BERITA ROTE NDAO

Wabup Apremoi: MBG Langkah Strategis Siapkan Generasi Indonesia Emas 2045

Jumat, 9 Jan 2026 - 18:59 WITA

BERITA ROTE NDAO

Filosofi 5 Roti 2 Ikan, Pesan Bupati Paulus Henuk Awali Tahun Anggaran 2026

Selasa, 6 Jan 2026 - 11:56 WITA

Secret Link