ROOLNEWS.ID – Upaya pendaftaran Tenun Ikat Rote Ndao sebagai Indikasi Geografis (IG) terlindungi memasuki tahap akhir. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) secara aktif mendampingi proses Evaluasi Akhir Dokumen Deskripsi yang digelar secara daring pada Kamis (7/8/2025).
Pendampingan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan substantif pada 29 Juli 2025. Evaluasi difokuskan untuk menyempurnakan dokumen yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Rote Ndao.
Sebelumnya, Tim Ahli Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menemukan bahwa dokumen tersebut masih memerlukan perbaikan. Catatan utama mencakup detail Uraian Motif Utama Tenun Ikat Rote Ndao dan data jumlah Kelompok Penenun yang terlibat.
“Kami berkomitmen mendampingi setiap tahapan proses pendaftaran indikasi geografis, karena ini bukan sekadar pengakuan formal, tetapi langkah strategis untuk memberikan nilai tambah dan perlindungan atas warisan budaya masyarakat Rote Ndao,” ujar Silvester Sili Laba, seperti dilansir dari ntt.kemenkum.go.id.
Kegiatan ini melibatkan tim teknis dari Subbidang Kekayaan Intelektual, termasuk pelaksana Leonardo Gadi. Diharapkan setelah perbaikan ini, dokumen dapat segera disetujui DJKI dan Tenun Ikat Rote Ndao resmi mendapat pengakuan hukum dari negara. (*)









