Dugaan Penipuan Jual Beli Porang, Warga Malang Lapor Kerugian Rp48,7 Juta ke Polres Rote Ndao

- Tim

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porang Budidaya | Foto: Panca

Porang Budidaya | Foto: Panca

ROOLNEWS.ID – Seorang warga asal Malang, Jawa Timur, Pangeran Catur Purnomo, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Rote Ndao pada Senin (14/7/2025).

Laporan ini terkait transaksi jual beli umbi porang dengan Maximus Nahak Klau, seorang pria asal Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, yang diduga mengakibatkan kerugian materiel sebesar Rp48.775.000.

Laporan polisi tersebut secara resmi terdaftar dengan Nomor: LP/B/100/VII/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Dalam laporannya, Pangeran Catur Purnomo (23) menuduh Maximus Nahak Klau telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Berdasarkan data yang dihimpun, kejadian bermula dari Surat Perjanjian Pembelian Porang antara Pangeran Catur Purnomo sebagai pembeli dan Maximus Nahak Klau sebagai penjual pada 29 Juni 2025. Dalam perjanjian itu, penjual sepakat menyediakan dan mengirimkan 10 ton porang murni ke Kupang dengan harga Rp9.500 per kilogram.

Sesuai kesepakatan, pelapor telah melakukan serangkaian pembayaran bertahap hingga mencapai total Rp68.775.000. Dana tersebut dikirim untuk uang muka, pembayaran lanjutan, serta biaya karung dan timbangan.

Permasalahan timbul ketika penjual tidak menepati janji pengiriman yang seharusnya selesai paling lambat pada 6 Juli 2025. Setelah janji terus diundur, pada malam 10 Juli dilaporkan hanya sekitar 1 ton porang yang tiba di Kupang, jauh dari jumlah 10 ton yang disepakati.

Meskipun pihak terlapor disebut telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp20.000.000, upaya penyelesaian secara damai untuk sisa dana dan kegagalan pengiriman tidak membuahkan hasil. Komunikasi dengan pihak terlapor juga menjadi tidak responsif, sehingga pelapor memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Laporan ini telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao, BRIPKA Yeski Arianto Fek, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan, menyatakan telah menerima laporan tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (*/rn)

Berita Terkait

Motor Warga Tungganamo Dicuri Saat Kunci Nyantol, Ditemukan di Semak-semak Rote Selatan
Kejar Investasi, Bupati Gandeng PLN dan Investor Bakal Bangun Listrik EBT di Rote Ndao
Temui Dirjen Hubdat, Bupati Paulus Henuk Perjuangkan Konektivitas Menyeluruh Rote Ndao
Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Hadiri Rakornas 2026, Siap Sinkronkan Program Prioritas
Fraksi GAS Rote Ndao Apresiasi Kinerja Polri dan Dukung Posisi Langsung di Bawah Presiden
Wujudkan Agenda “Mbule Sio”, Paulus Henuk Usulkan Kampung Nelayan Merah Putih dan Budidaya Lobster ke KKP
Audiensi dengan Kemendagri, Bupati Paulus Dorong Percepatan Verifikasi 18 Desa Persiapan
Dinilai Tak Profesional, DPRD Kritik PLN Rote Ndao soal Pemadaman Listrik Akibat Cuaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:42 WITA

Motor Warga Tungganamo Dicuri Saat Kunci Nyantol, Ditemukan di Semak-semak Rote Selatan

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:12 WITA

Kejar Investasi, Bupati Gandeng PLN dan Investor Bakal Bangun Listrik EBT di Rote Ndao

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:29 WITA

Temui Dirjen Hubdat, Bupati Paulus Henuk Perjuangkan Konektivitas Menyeluruh Rote Ndao

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Hadiri Rakornas 2026, Siap Sinkronkan Program Prioritas

Rabu, 28 Januari 2026 - 23:30 WITA

Wujudkan Agenda “Mbule Sio”, Paulus Henuk Usulkan Kampung Nelayan Merah Putih dan Budidaya Lobster ke KKP

Berita Terbaru

Secret Link