16th ANNIVERSARY
2026
Rote Ndao

Dugaan Penipuan Jual Beli Porang, Warga Malang Lapor Kerugian Rp48,7 Juta ke Polres Rote Ndao

• 2 menit membaca

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Penipuan Jual Beli Porang, Warga Malang Lapor Kerugian Rp48,7 Juta ke Polres Rote Ndao

Porang Budidaya | Foto: Panca

ROOLNEWS.ID – Seorang warga asal Malang, Jawa Timur, Pangeran Catur Purnomo, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Rote Ndao pada Senin (14/7/2025).

Laporan ini terkait transaksi jual beli umbi porang dengan Maximus Nahak Klau, seorang pria asal Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, yang diduga mengakibatkan kerugian materiel sebesar Rp48.775.000.

Laporan polisi tersebut secara resmi terdaftar dengan Nomor: LP/B/100/VII/2025/SPKT/Polres Rote Ndao/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Dalam laporannya, Pangeran Catur Purnomo (23) menuduh Maximus Nahak Klau telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Berdasarkan data yang dihimpun, kejadian bermula dari Surat Perjanjian Pembelian Porang antara Pangeran Catur Purnomo sebagai pembeli dan Maximus Nahak Klau sebagai penjual pada 29 Juni 2025. Dalam perjanjian itu, penjual sepakat menyediakan dan mengirimkan 10 ton porang murni ke Kupang dengan harga Rp9.500 per kilogram.

Sesuai kesepakatan, pelapor telah melakukan serangkaian pembayaran bertahap hingga mencapai total Rp68.775.000. Dana tersebut dikirim untuk uang muka, pembayaran lanjutan, serta biaya karung dan timbangan.

Permasalahan timbul ketika penjual tidak menepati janji pengiriman yang seharusnya selesai paling lambat pada 6 Juli 2025. Setelah janji terus diundur, pada malam 10 Juli dilaporkan hanya sekitar 1 ton porang yang tiba di Kupang, jauh dari jumlah 10 ton yang disepakati.

Meskipun pihak terlapor disebut telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp20.000.000, upaya penyelesaian secara damai untuk sisa dana dan kegagalan pengiriman tidak membuahkan hasil. Komunikasi dengan pihak terlapor juga menjadi tidak responsif, sehingga pelapor memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Laporan ini telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao, BRIPKA Yeski Arianto Fek, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan, menyatakan telah menerima laporan tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (*/rn)

Ikuti Berita ROOLNEWS.id di Google News Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung di feed Google News Anda
Terverifikasi Google News
IKUTI
DPRD Rote Ndao Gelar Sidang II, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029
← Sebelumnya DPRD Rote Ndao Gelar Sidang II, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029
Bukan Cuma Menindak, Operasi Patuh Polres Rote Ndao Prioritaskan Pencegahan
Selanjutnya → Bukan Cuma Menindak, Operasi Patuh Polres Rote Ndao Prioritaskan Pencegahan
Bagikan
WhatsApp Facebook