Dugaan Penipuan Jual Beli Porang, Warga Malang Lapor Kerugian Rp48,7 Juta ke Polres Rote Ndao

- Tim

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porang Budidaya | Foto: Panca

Porang Budidaya | Foto: Panca

ROOLNEWS.ID – Seorang warga asal Malang, Jawa Timur, Pangeran Catur Purnomo, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Rote Ndao pada Senin (14/7/2025).

Laporan ini terkait transaksi jual beli umbi porang dengan Maximus Nahak Klau, seorang pria asal Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, yang diduga mengakibatkan kerugian materiel sebesar Rp48.775.000.

Laporan polisi tersebut secara resmi terdaftar dengan Nomor: LP/B/100/VII/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Dalam laporannya, Pangeran Catur Purnomo (23) menuduh Maximus Nahak Klau telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Berdasarkan data yang dihimpun, kejadian bermula dari Surat Perjanjian Pembelian Porang antara Pangeran Catur Purnomo sebagai pembeli dan Maximus Nahak Klau sebagai penjual pada 29 Juni 2025. Dalam perjanjian itu, penjual sepakat menyediakan dan mengirimkan 10 ton porang murni ke Kupang dengan harga Rp9.500 per kilogram.

Sesuai kesepakatan, pelapor telah melakukan serangkaian pembayaran bertahap hingga mencapai total Rp68.775.000. Dana tersebut dikirim untuk uang muka, pembayaran lanjutan, serta biaya karung dan timbangan.

Permasalahan timbul ketika penjual tidak menepati janji pengiriman yang seharusnya selesai paling lambat pada 6 Juli 2025. Setelah janji terus diundur, pada malam 10 Juli dilaporkan hanya sekitar 1 ton porang yang tiba di Kupang, jauh dari jumlah 10 ton yang disepakati.

Meskipun pihak terlapor disebut telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp20.000.000, upaya penyelesaian secara damai untuk sisa dana dan kegagalan pengiriman tidak membuahkan hasil. Komunikasi dengan pihak terlapor juga menjadi tidak responsif, sehingga pelapor memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Laporan ini telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao, BRIPKA Yeski Arianto Fek, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan, menyatakan telah menerima laporan tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (*/rn)

Berita Terkait

Pastikan Kesesuaian LKPJ 2025, Pansus DPRD Rote Ndao Uji Petik Proyek Fisik di Lapangan
Jamin Meritokrasi, Pemkab Rote Ndao Konsultasikan Usulan 11 Pejabat JPT ke BKN
Pekan Depan, Polres Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak
PIAR NTT Ultimatum Polres Rote Ndao, Penanganan Kasus Anak Dinilai Lamban
Buntut Aksi Massa di Gedung DPRD, Sekwan Rote Ndao Lapor Polisi
Bukan Sekadar Tong Sampah, RD Peter Seto Dai Tekankan Pentingnya Edukasi Ekologis
Jaga Mata Air Oemau, Pemuda Katolik Rote Ndao Awali Aksi Nyata Kelola Sampah
Bupati Paulus Henuk Apresiasi Peran Pemuda Katolik Dorong Perubahan di Rote Ndao

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 01:07 WITA

Pastikan Kesesuaian LKPJ 2025, Pansus DPRD Rote Ndao Uji Petik Proyek Fisik di Lapangan

Rabu, 22 April 2026 - 00:55 WITA

Jamin Meritokrasi, Pemkab Rote Ndao Konsultasikan Usulan 11 Pejabat JPT ke BKN

Sabtu, 18 April 2026 - 12:36 WITA

Pekan Depan, Polres Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Jumat, 17 April 2026 - 21:49 WITA

PIAR NTT Ultimatum Polres Rote Ndao, Penanganan Kasus Anak Dinilai Lamban

Jumat, 17 April 2026 - 19:55 WITA

Buntut Aksi Massa di Gedung DPRD, Sekwan Rote Ndao Lapor Polisi

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

PIAR NTT Ultimatum Polres Rote Ndao, Penanganan Kasus Anak Dinilai Lamban

Jumat, 17 Apr 2026 - 21:49 WITA

BERITA ROTE NDAO

Buntut Aksi Massa di Gedung DPRD, Sekwan Rote Ndao Lapor Polisi

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:55 WITA

Secret Link