Dugaan Penipuan Jual Beli Porang, Warga Malang Lapor Kerugian Rp48,7 Juta ke Polres Rote Ndao

- Tim

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porang Budidaya | Foto: Panca

Porang Budidaya | Foto: Panca

ROOLNEWS.ID – Seorang warga asal Malang, Jawa Timur, Pangeran Catur Purnomo, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Rote Ndao pada Senin (14/7/2025).

Laporan ini terkait transaksi jual beli umbi porang dengan Maximus Nahak Klau, seorang pria asal Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, yang diduga mengakibatkan kerugian materiel sebesar Rp48.775.000.

Laporan polisi tersebut secara resmi terdaftar dengan Nomor: LP/B/100/VII/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Dalam laporannya, Pangeran Catur Purnomo (23) menuduh Maximus Nahak Klau telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data yang dihimpun, kejadian bermula dari Surat Perjanjian Pembelian Porang antara Pangeran Catur Purnomo sebagai pembeli dan Maximus Nahak Klau sebagai penjual pada 29 Juni 2025. Dalam perjanjian itu, penjual sepakat menyediakan dan mengirimkan 10 ton porang murni ke Kupang dengan harga Rp9.500 per kilogram.

Sesuai kesepakatan, pelapor telah melakukan serangkaian pembayaran bertahap hingga mencapai total Rp68.775.000. Dana tersebut dikirim untuk uang muka, pembayaran lanjutan, serta biaya karung dan timbangan.

Permasalahan timbul ketika penjual tidak menepati janji pengiriman yang seharusnya selesai paling lambat pada 6 Juli 2025. Setelah janji terus diundur, pada malam 10 Juli dilaporkan hanya sekitar 1 ton porang yang tiba di Kupang, jauh dari jumlah 10 ton yang disepakati.

Meskipun pihak terlapor disebut telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp20.000.000, upaya penyelesaian secara damai untuk sisa dana dan kegagalan pengiriman tidak membuahkan hasil. Komunikasi dengan pihak terlapor juga menjadi tidak responsif, sehingga pelapor memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Laporan ini telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao, BRIPKA Yeski Arianto Fek, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan, menyatakan telah menerima laporan tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (*/rn)

Berita Terkait

Aplikasi MAI FALI Resmi Masuk RPJMD Rote Ndao dan Didaftarkan untuk Ajang IGA 2025
Wujudkan Mbule Sio, Bupati Paulus Henuk Dorong Inovasi Digital Jadi Sistem Kerja Pemda
Pemkab Rote Ndao Sempurnakan Aplikasi MAI FALI untuk Wujudkan Tata Kelola Data Terintegrasi
Jadi Inspirasi, Semangat Jemaah Haji Tunggal Rote Ndao Disambut Hangat Pemkab
Bentuk Karakter Anak, Jambore Part Rote Barat Laut Resmi Digelar
Pemkab Rote Ndao Evaluasi APBD 2025, Target Realisasi Semester I Ditetapkan 46,69 Persen
Buka Sekolah Perempuan GMIT, Wabup Apremoi Dethan: Perempuan Hebat Akan Lahir dari Sini
Perkuat Kader, Pemuda Katolik Rote Ndao Siapkan 5 Program Strategis untuk 2025-2028

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:38 WITA

Dugaan Penipuan Jual Beli Porang, Warga Malang Lapor Kerugian Rp48,7 Juta ke Polres Rote Ndao

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:10 WITA

Aplikasi MAI FALI Resmi Masuk RPJMD Rote Ndao dan Didaftarkan untuk Ajang IGA 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:31 WITA

Wujudkan Mbule Sio, Bupati Paulus Henuk Dorong Inovasi Digital Jadi Sistem Kerja Pemda

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:08 WITA

Pemkab Rote Ndao Sempurnakan Aplikasi MAI FALI untuk Wujudkan Tata Kelola Data Terintegrasi

Senin, 7 Juli 2025 - 20:43 WITA

Bentuk Karakter Anak, Jambore Part Rote Barat Laut Resmi Digelar

Berita Terbaru

Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Ketua DPRD Alfred Saudila, A.Md, Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly, MM dan para Wakil Ketua DPRD Denyson Moy, ST pada Pembukaan Sidang II DPRD Kabupaten Rote Ndao, Senin (14/07/2025) | Foto: Bidkom_DKISP Rote Ndao

POLITIK DAN PEMERINTAHAN

DPRD Rote Ndao Gelar Sidang II, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029

Senin, 14 Jul 2025 - 16:22 WITA