ROOLNEWS.ID – Warga Kabupaten Rote Ndao tidak akan menyaksikan kemeriahan perayaan hari ulang tahun (HUT) kabupaten pada 2 Juli tahun ini. Pemerintah Kabupaten di bawah kepemimpinan Bupati Paulus Henuk, SH, dan Wakil Bupati Apremoi Dudelusy Dethan meniadakan tradisi perayaan tersebut sebagai bagian dari langkah fundamental meluruskan sejarah hari jadi daerah.
“Tahun ini tidak ada perayaan., Tahun depan kita kembalikan sesuai tanggal penetapan dan pengesahan Rote Ndao sebagai Kabupaten,” ujar Bupati kepada wartawan, Selasa (24/06/2025).
Kebijakan ini diambil karena pemerintah akan mengembalikan tanggal peringatan ke dasar hukumnya yang sebenarnya. Bupati menjelaskan bahwa mulai tahun depan, perayaan akan dilaksanakan pada tanggal 10 April.
Selama ini, perayaan HUT Rote Ndao pada 2 Juli yang telah berlangsung sejak 2003 hingga 2024 merujuk pada tanggal pelantikan Penjabat Bupati pertama. Namun, secara de jure, tanggal tersebut bukanlah hari lahir Kabupaten Rote Ndao.
Fakta hukum yang tak terbantahkan adalah hari jadi Kabupaten Rote Ndao jatuh pada 10 April 2002. Pada tanggal inilah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Rote Ndao ditetapkan dan disahkan, yang secara definitif melahirkan Rote Ndao sebagai kabupaten otonom.
Dengan demikian, perayaan HUT ke-24 Kabupaten Rote Ndao pada 10 April 2026 mendatang akan menjadi momen bersejarah—peringatan pertama yang digelar sesuai tanggal lahirnya yang sah. Langkah ini menegaskan kembali bahwa identitas Rote Ndao dibangun kokoh di atas pilar konstitusi dan hukum negara, bukan sekadar tradisi seremonial. (*/rn)