ROOLNEWS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah strategis untuk mendorong kemandirian garam industri nasional dengan mengusulkan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Status KEK ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal guna menarik investor dalam pembangunan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di daerah tersebut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Koswara, menegaskan bahwa fasilitas insentif pajak yang melekat pada status KEK merupakan kunci untuk menggaet minat investasi.
“Kita tetapkan nanti Rote sebagai kawasan ekonomi khusus. Maka ada insentif pajak nanti di sana,” kata Ahmad Koswara di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Ia berharap usulan tersebut dapat segera diproses dan direalisasikan.
Usulan ini merupakan bagian dari rencana besar pemerintah untuk membangun K-SIGN yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Proyek ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan garam industri dalam negeri yang selama ini masih bergantung pada impor.
Sebagai lokasi utama, KKP telah menetapkan lahan seluas 10.764 hektare yang tersebar di 13 desa dalam tiga kecamatan, yakni Landu Lenko, Pantai Baru, dan Rote Timur. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada potensi lahan dan dukungan ekosistem pesisir yang ideal untuk produksi garam yang efisien.
Proyek K-SIGN akan mencakup pembangunan 10 zona produksi, gudang garam nasional, dan unit pengolahan. Pelaksanaan program ini telah memiliki payung hukum melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lokasi Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional.
Apa itu Kawasan Ekonomi Khusus?
Untuk diketahui, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah area dengan batas tertentu dalam suatu wilayah yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK bertujuan untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, mendorong pemerataan ekonomi, mendukung industrialisasi, dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. (*/rn)