ROOLNEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan langkah tegas untuk pemerintah daerah (pemda) mempercepat layanan perizinan, termasuk dalam pemanfaatan sumber daya alam (SDA). Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6/2024) kemarin, saat menerima audiensi peserta P3N XXV Lemhannas RI.
Tak tanggung-tanggung, kinerja Mal Pelayanan Publik (MPP) di seluruh Indonesia juga akan ‘diadu’ atau dikompetisikan sebagai salah satu cara untuk memberantas praktik birokrasi yang lambat dan berbelit.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Kemendagri untuk memangkas proses perizinan yang selama ini menjadi keluhan utama dan penghambat pembangunan di daerah.
Ia memaparkan poin penting yang akan diterapkan seperti; timeline (lini masa) yang ketat, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku, dan sistem kompetisi untuk menilai kinerja Mal Pelayanan Publik (MPP) antar-daerah.
Menurutnya, timeline dan SOP dirancang untuk memastikan proses perizinan berjalan cepat, murah, dan transparan, tanpa ada celah untuk penundaan. Sementara itu, mekanisme kompetisi antar-MPP diharapkan dapat memacu pemda untuk berlomba-lomba memberikan pelayanan terbaik.
“Mal Pelayanan Publik ini dibuat bahwa perizinan (dilayani) dalam satu atap. Terus kita upayakan, kita pastikan, bahkan kita lombakan,” tegasnya. (*)