ROOLNEWS.ID – Dua tersangka pengedar uang palsu di Kota Kupang, berinisial HM dan YN, berhasil diringkus aparat Polresta Kupang Kota. Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan mereka.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, dalam keterangannya kepada wartawan di Kupang, Rabu, seperti dilansir Antara menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Keduanya ditangkap di Kabupaten Rote Ndao pada Selasa (13/5),” ujar Kombes Pol Aldinan Manurung.
Ia menambahkan, saat ini HM dan YN tengah berada di Markas Polresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana yang mereka lakukan.
Penangkapan kedua tersangka, lanjut Kapolresta, dilakukan berdasarkan laporan polisi dari seorang perempuan bernama Milda Yunarti Snaen (26). Milda diketahui menjadi korban penipuan setelah mentransfer uang senilai Rp1,8 juta ke rekening salah satu pelaku saat melakukan transaksi pengiriman uang melalui layanan BRILINK.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa HM dan YN telah berulang kali mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Kupang. Total nilai uang palsu yang telah mereka edarkan diperkirakan mencapai Rp16 juta, terdiri dari pecahan Rp100 ribu.
“Kita masih lakukan penyelidikan lagi untuk mencari tahu pengedarannya apakah hanya di Kota Kupang atau juga di Kabupaten lain di NTT,” tambah Kombes Pol Aldinan.
Dalam operasi penangkapan di Kabupaten Rote Ndao, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu buah mesin printer, kertas yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu, serta 100 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. (*)