Dua Camat di Rote Ndao Terancam Sanksi Akibat Langgar Netralitas ASN

- Tim

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS.ID – Inspektorat Kabupaten Rote Ndao memastikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh dua oknum camat akan segera ditindaklanjuti. LHP tersebut menyimpulkan bahwa Camat Lobalain, Nusry Zacharias, dan Camat Pantai Baru, Micha Manubulu, diduga melanggar netralitas ASN pada Pilkada Rote Ndao 2024.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, Arkalaus H. Lenggu, S.Pd, M.Si, menegaskan bahwa LHP yang telah ditandatangani tim auditor bersifat final dan harus segera ditindaklanjuti. “Cepat atau lambat, LHP itu harus ditindaklanjuti,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Selasa (18/03/2025).

Arkalaus menjelaskan bahwa LHP tersebut telah diserahkan kepada Penjabat Bupati Rote Ndao saat itu, Oder Maks Sombu. Namun, eksekusi sanksi akan menjadi kewenangan Bupati definitif, Paulus Henuk, SH. “Pak Bupati (Paulus Henuk) akan mempelajari LHP setelah menyelesaikan kesibukan beliau untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Arkalaus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arkalaus, tim pemeriksa Inspektorat telah bekerja secara profesional dan menyimpulkan bahwa kedua oknum camat tersebut diduga melanggar netralitas ASN. “Meskipun ada pembelaan dari mereka, kesimpulan tim pemeriksa didasarkan pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan bukti-bukti yang ada. LHP telah menguraikan secara jelas jenis pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.

Inspektorat, lanjut Arkalaus, memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ada dua jenis sanksi, yaitu sedang dan berat. Sanksi yang mungkin diberikan adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim auditor Inspektorat Kabupaten Rote Ndao terhadap kedua oknum camat atas dugaan pelanggaran netralitas ASN selama pelaksanaan Pilkada Rote Ndao 2024. (*)

Berita Terkait

Ny. Maritje S. Selly-Thien Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Wisata Rote Ndao
Kanwil Kemenkum NTT Apresiasi Komitmen Pemkab dan DPRD Rote Ndao dalam Harmonisasi APBD 2026
Rote Ndao Bakal Jadi Lokasi Strategis Pembangkit Hidrogen, Pemprov NTT dan HDF Sepakati 4 Agenda Percepatan
Kolaborasi Lintas Gereja, Mahasiswa KKN FKIP UCB Gelar Pelatihan Digital di Kolobolon
KKN FKIP UCB Perkuat Kapasitas Digital Pemuda dan Aparat Desa Kolobolon Lewat Pelatihan Canva
Kreativitas Anak adalah Jembatan Menuju Masa Depan Rote Ndao
Tinjau Sekolah Mayana, PT Bo’a Development Siap Bantu Infrastruktur SMAN 1 Rote Tengah
Padukan HUT PGRI dan Korpri dengan Apel Siaga Bencana, Sekda Tekankan Profesionalisme dan Kewaspadaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 01:08 WITA

Ny. Maritje S. Selly-Thien Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Wisata Rote Ndao

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:16 WITA

Kanwil Kemenkum NTT Apresiasi Komitmen Pemkab dan DPRD Rote Ndao dalam Harmonisasi APBD 2026

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:47 WITA

Rote Ndao Bakal Jadi Lokasi Strategis Pembangkit Hidrogen, Pemprov NTT dan HDF Sepakati 4 Agenda Percepatan

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:07 WITA

Kolaborasi Lintas Gereja, Mahasiswa KKN FKIP UCB Gelar Pelatihan Digital di Kolobolon

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:05 WITA

KKN FKIP UCB Perkuat Kapasitas Digital Pemuda dan Aparat Desa Kolobolon Lewat Pelatihan Canva

Berita Terbaru

Secret Link