Biaya Pembekalan Kepala Daerah di Akmil Ditanggung Penuh Kemendagri

- Tim

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi: Kepala Daerah |  id.pngtree.com

ilustrasi: Kepala Daerah | id.pngtree.com

ROOLNEWS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membatalkan rencana pembebanan biaya pembekalan kepala daerah terpilih di Akademi Militer (Akmil) Magelang kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui surat resmi yang ditandatangani pada Kamis (13/2/2025), Tito menegaskan bahwa seluruh biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui APBN.

Keputusan ini mengubah skema pembiayaan yang sempat direncanakan sebelumnya. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan bahwa Kemendagri memiliki mata anggaran khusus untuk pelatihan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintahan daerah, termasuk kepala daerah.

“Dana pembekalan Kepala Daerah di Akmil Magelang pada 22 Februari nanti bersumber sepenuhnya dari anggaran Kemendagri,” kata Bima Arya kepada media, Kamis (13/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, pembiayaan kegiatan ini direncanakan menggunakan pola burden sharing atau pembagian beban biaya antara Kemendagri dan pemerintah daerah. Bima Arya menjelaskan, “Burden sharing adalah praktik umum di mana kementerian dan pemerintah daerah berbagi anggaran untuk peningkatan kapasitas aparatur, termasuk kepala daerah.”

Namun, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri menerima aspirasi dari sejumlah pemerintah daerah yang ingin agar biaya pembekalan juga bisa bersumber dari APBD mereka.

“Untuk mengakomodir usulan tersebut, Kepala BPSDM sempat mengeluarkan surat edaran untuk mensosialisasikan hal-hal teknis, termasuk pembiayaan dari APBD,” lanjut Bima Arya.

Mendagri Tito Karnavian kemudian mengambil keputusan berbeda. “Menteri Dalam Negeri memutuskan bahwa biaya kepala daerah tidak dibebankan kepada APBD, tapi akan ditanggung sepenuhnya oleh kementerian,” tegas Bima Arya. Alasan utamanya adalah untuk memastikan peningkatan kapasitas kepala daerah terpilih, yang mungkin tidak semuanya berasal dari latar belakang birokrat.

Dengan keputusan ini, surat edaran BPSDM Kemendagri sebelumnya yang mengatur pembiayaan dari APBD secara otomatis tidak berlaku. Kebijakan baru ini memastikan tidak ada lagi beban tambahan bagi APBD terkait pembekalan kepala daerah di Akmil.

Pembiayaan retreat atau pembekalan kepala daerah dipastikan batal menggunakan dana APBD. Sebagai gantinya, dana akan sepenuhnya dibiayai APBN melalui DIPA Kementerian Dalam Negeri.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran SE Menteri Dalam Negeri nomor 200.5/692/SJ yang diterbitkan Kamis (13/2) petang. SE itu sekaligus merevisi SE nomor 200.5/628/SJ yang sempat mengatur pembiayaan melalui APBD. (*)

Berita Terkait

Era Baru Bank NTT: Gandeng Bank Jatim, Hadapi Peluang dan Tantangan Persaingan Nasional
Sinergi Eksekutif-Legislatif, Tiga Perda Strategis Rote Ndao Disahkan
Jems Riwu Resmi Jabat Plt Kepala Dinas Perikanan Rote Ndao
Starlink Kembali Dibuka, Calon Pelanggan di Indonesia Kini Bisa Pesan Lagi
Puluhan Pelaku UMKM Lobalain Dibekali Cara Urus Izin Usaha Berbasis Risiko
DPRD Rote Ndao Gelar Sidang II, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029
Lewat STQ, Kemenag Rote Ndao Ajak Umat Muslim Perkuat Toleransi Kebangsaan
Peluang Emas Jadi ASN! Kemensos Buka Lowongan Guru PPPK, Cek Syarat Wajibnya

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 19:06 WITA

Era Baru Bank NTT: Gandeng Bank Jatim, Hadapi Peluang dan Tantangan Persaingan Nasional

Selasa, 2 September 2025 - 06:48 WITA

Sinergi Eksekutif-Legislatif, Tiga Perda Strategis Rote Ndao Disahkan

Senin, 1 September 2025 - 13:25 WITA

Jems Riwu Resmi Jabat Plt Kepala Dinas Perikanan Rote Ndao

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:31 WITA

Starlink Kembali Dibuka, Calon Pelanggan di Indonesia Kini Bisa Pesan Lagi

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:49 WITA

Puluhan Pelaku UMKM Lobalain Dibekali Cara Urus Izin Usaha Berbasis Risiko

Berita Terbaru

Siswa-siswi tengah mengikuti kegiatan belajar di sebuah ruang kelas dengan latar belakang tabel periodik unsur kimia yang menghiasi dinding | Foto: dok. istimewa

Berita Opini

Dari Rote Ndao, Masa Depan STEM Indonesia Dimulai

Selasa, 16 Sep 2025 - 02:56 WITA