ROOLNEWS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membatalkan rencana pembebanan biaya pembekalan kepala daerah terpilih di Akademi Militer (Akmil) Magelang kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui surat resmi yang ditandatangani pada Kamis (13/2/2025), Tito menegaskan bahwa seluruh biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui APBN.
Keputusan ini mengubah skema pembiayaan yang sempat direncanakan sebelumnya. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan bahwa Kemendagri memiliki mata anggaran khusus untuk pelatihan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintahan daerah, termasuk kepala daerah.
“Dana pembekalan Kepala Daerah di Akmil Magelang pada 22 Februari nanti bersumber sepenuhnya dari anggaran Kemendagri,” kata Bima Arya kepada media, Kamis (13/2/2025).
Awalnya, pembiayaan kegiatan ini direncanakan menggunakan pola burden sharing atau pembagian beban biaya antara Kemendagri dan pemerintah daerah. Bima Arya menjelaskan, “Burden sharing adalah praktik umum di mana kementerian dan pemerintah daerah berbagi anggaran untuk peningkatan kapasitas aparatur, termasuk kepala daerah.”
Namun, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri menerima aspirasi dari sejumlah pemerintah daerah yang ingin agar biaya pembekalan juga bisa bersumber dari APBD mereka.
“Untuk mengakomodir usulan tersebut, Kepala BPSDM sempat mengeluarkan surat edaran untuk mensosialisasikan hal-hal teknis, termasuk pembiayaan dari APBD,” lanjut Bima Arya.
Mendagri Tito Karnavian kemudian mengambil keputusan berbeda. “Menteri Dalam Negeri memutuskan bahwa biaya kepala daerah tidak dibebankan kepada APBD, tapi akan ditanggung sepenuhnya oleh kementerian,” tegas Bima Arya. Alasan utamanya adalah untuk memastikan peningkatan kapasitas kepala daerah terpilih, yang mungkin tidak semuanya berasal dari latar belakang birokrat.
Dengan keputusan ini, surat edaran BPSDM Kemendagri sebelumnya yang mengatur pembiayaan dari APBD secara otomatis tidak berlaku. Kebijakan baru ini memastikan tidak ada lagi beban tambahan bagi APBD terkait pembekalan kepala daerah di Akmil.
Pembiayaan retreat atau pembekalan kepala daerah dipastikan batal menggunakan dana APBD. Sebagai gantinya, dana akan sepenuhnya dibiayai APBN melalui DIPA Kementerian Dalam Negeri.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran SE Menteri Dalam Negeri nomor 200.5/692/SJ yang diterbitkan Kamis (13/2) petang. SE itu sekaligus merevisi SE nomor 200.5/628/SJ yang sempat mengatur pembiayaan melalui APBD. (*)