ROOLNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae.
“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (4/2/2025).
Untuk diketahui Putusan dismissal perkara nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan lebih cepat dari jadwal yang seharusnya, yaitu 11-13 Februari 2025, berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024. Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan calon nomor urut 1 (Paket ITA ESA) , Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusy Dethan, akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao pada 20 Februari 2025.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025) kemarin, menjelaskan 20 Februari 2025 ditetapkan sebagai tanggal pelantikan kepala daerah non-sengketa dan yang mendapatkan dismissal sengketa Pilkada dari MK. Penetapan tanggal ini mempertimbangkan proses administrasi pasca putusan MK, seperti penetapan calon terpilih oleh KPU dan pengusulan pelantikan oleh DPRD atau Gubernur kepada Kemendagri. (*/rn)