Rote Ndao, ROOLNEWS.ID – Sebanyak 80 pelanggar lalu lintas telah dikenai sanksi teguran selama sepekan Operasi Keselamatan Turangga 2024 di Rote Ndao. Operasi ini dimulai pada tanggal 4 Maret 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Rote Ndao, IPDA Ferdi A. Ndaomanu, S.H., menjelaskan bahwa pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak menggunakan helm.
“Teguran yang kita berikan diawali dengan teguran lisan dan dicatat dalam register. Jika ke depannya ditemukan pelanggaran yang sama, maka akan ditindak tegas dengan sanksi tilang,” jelas Kasat Lantas.
Operasi Keselamatan Turangga 2024 mengedepankan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Mari bersama-sama kita sadari pentingnya tertib dalam berkendara di jalan raya,” kata Kasat Lantas.
Operasi Keselamatan Turangga 2024 ini akan berlangsung selama 14 hari hingga tanggal 17 Maret 2024. Petugas akan melakukan patroli dan razia di berbagai lokasi untuk menertibkan pelanggar lalu lintas. (*/tribrata_hmspolresrnd/rn)