ROOLNEWS.ID • Pergantian pejabat merupakan amanat aturan, sehingga perlu dilaksanakan, sehingga jangan berpikir untuk tujuan kelompok tertentu, demikian diungkapkan Bupati Drs Leonard Haning, MM., Kamis, 29 Desember 2016 saat pelantikan Pejabat Esalon II dan III lingkungan pemerintah Kabupaten Rote Ndao bertempat diaula Auditorium Bumi Ti’i Langga Permai melantik 71 pejabat yakni Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi dilingkungan pemerintahan Kabupaten Rote Ndao.
Haning juga mengatakan pelantikan disaat penghujung tahun sebagai Kado Akhir Tahun, sehingga pada tahun baru yakni 2017, pejabat yang mendapat kepercayaan untuk melaksanakan amanat dan tangung jawab.
Bupati Haning juga menyingung sebanyak 26 PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao yang nyaris dipecat, tetapi peraturan Bupati tidak dipecat hal ini membuktikan bahwa pemimpin memiliki tangung jawab kepada bawahannya. Jika Bupati tidak ada beban akan memecat bahkan memecat juga dengan kepala kantornya. Seperti Contoh Staf di Kecamatan Rote Selatan yang tidak masuk kerja ,tapi ada pembiaran dari Camat. Semestinya camat juga sangsi dan PNS tersebut di Pecat. Kedepan jangan lagi membuat beban untuk memberatkan pundak Bupati Katanya Tegas
Para pejabat yang dilantik berjumlah 71 orang yakni yakni Esalon II sebanyak 25 orang dan Esalon III. Turut hadir dalam kegiatan pelantikan itu, para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Para Rohaniawa dan sejumlah Tokoh adat/ Maneleo dari para pejabat yang dilantik dan hadir pula Ketua PKK Kabupaten Rote Ndao, Ny Paulinan Haning-Bullu,SE.
”Pelantikan pejabat strukturak mengingat Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) baru Pemda Rote Ndao telah terbentuk. Mereka yang dilantik dan dikukuhkan ini guna mengisi SOPD baru tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2016, maka perlu dilakukan Pelantikan pejabat struktural pemerintahan dalam rangka perubahan SOTK menjadi SOPD. Oleh karena itu bagi pejabat eselon III yang dimutasi maupun dirotasi dilakukan pelantikannya. Sedangkan untuk pejabat eselon II hanya dilakukan pengukuhan.
“hari ini kita mengukuhkan pejabat eselon II. Pengukuhan eselon II ini sampai akhir tahun karna awal tahun nanti akan ada lelang jabatan dari eselon III ke Eselon II. Dalam SOPD baru tidak ada lagi yang namanya kantor, yang ada hanyalah dinas.” terang Haning.
Diakuinya, rotasi, mutasi dan promosi jabatan yang dilakukan adalah suatu hal yang wajar dilakukan dalam sebuah pemerintahan. Pelantikan yang dilakukan ini semata-mata mengikuti peraturan pemerintah untuk melakukan penyegaran dan perbaikan terhadap kinerja aparatur sipil Negara (ASN).
“Untuk mengisi SOPD baru ini, kita menempatkan ASN yang benar benar memiliki kompetensi dibidang yang dibawahinya. Dan tidak istilah titipan dalam pelantikan ini karna semuanya telah diatur oleh PP No 18 tahun 2016,” tegas Haning. (ido.f)