Rote Ndao | ROOL – Sebanyak 13 koli teripang kering dan 1 koli sirip hiu telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao, setelah digerebek dari rumah milik SLB, salah seorang Ketua RT di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain. Barang yang diduga tanpa dokumen resmi Karantina Perikanan Rote Ndao itu, terpaking rapih dengan karung putih.
Pantauan media, pada Rabu (05/04/2023) sekitar pukul 19.10 Wita, barang tersebut diangkut dari mobil Dalmas Polres Rote Ndao ke ruang penyimpanan sementara di Satreskrim Polres Rote Ndao.
Tim Gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Rote Ndao langsung menggerebek lokasi dan menemukan teripang dan sirip hiu yang sudah terpaking dan siap dikirim. Sumber menyebutkan bahwa barang tersebut diduga milik oknum Jaksa Kejari Rote Ndao yang bekerjasama dengan WNA asal China.
“Diduga barang-barang tersebut belum memiliki Sertifikat Pelepasan (SPL) dari Karantina Perikanan. Kalau memang belum kantongi SPL, maka disinyalir akan dikirim ‘gelap’. Ada informasi bahwa sebelum digerebek, kolaborasi oknum Jaksa dan rekan bisnis WNA tersebut sudah pernah melakukan pengiriman ke luar Rote,” kata sumber tersebut.
Penjabat Kepala Desa Tuanatuk, Osias Bessie, yang berada di Mapolres Rote Ndao mengaku tidak mengetahui aktivitas pengolahan teripang di wilayah desanya.
“Saya sama sekali tidak tahu, Ibu RT yang rumah (nya) digunakan untuk pengolahan teripang itu tidak berada di tempat. Informasinya sudah sejak Hari Senin ke Kupang. Sehingga, tadi saya diminta memberikan keterangan oleh penyidik,” ungkap Osias.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari pihak Polres Rote Ndao terkait kasus tersebut. Penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. (*/mbp)