Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Polres Rote Ndao Kerahkan Mobil AWC Guna Semprotkan Cairan Disinfektan

- Tim

Selasa, 31 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS •Polres Rote Ndao mengerahkan mobil Armoured Water Cannon (AWC) melakukan penyemprotan desinfektan serentak di jalanan Ba’a Busalangga dan sekitarnya, Selasa (31/3/2020) pagi.

Sebelum penyemprotan terlebih dahulu dilaksanakan apel persiapan kegiatan penyemprotan secara massal yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao di lapangan apel Mapolres Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si mengatakan penyemprotan secara massal ini merupakan langkah yang diambil Polri sebagai wujud nyata untuk memerangi Covid-19.

“penyemprotan disinfektan massal itu berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1008/III/KES.7./2020 tentang Penyemprotan Disinfektan secara Massal dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus Corona (Covid-19)” Jelasnya.

Menurutnya, giat ini juga sebagai upaya keras yang dilakukan Polres Rote Ndao untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19.

Dikatakan Kapolres Rote Ndao, Penyemprotan ini dilakukan untuk keselamatan warga dari virus Corona. Sehingga gerakan preventif seperti ini perlu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Menurut AKBP Bambang Hari Wibowo, titik penyemprotan cairan disinfektan di fokuskan pada beberapa area dan objek publik. Sedangkan rute penyemprotanya, dimulai dari Asrama Polisi, rumah-rumah ibadah dan sejumlah objek public lainnya hingga ke wilayah pemukiman warga di Kecamatan Lobalain dan berakhir di Mako Polres Rote Ndao.

Sebelumnya Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak menggelar hajatan pesta pernikahan, konser musik, arisan, family gathering, yang bersifat mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

Kapolres menegaskan, Kapolri telah mengeluarkan maklumat atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19).

Polisi akan menindak tegas seluruh masyarakat yang masih mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

“apabila masyarakat yang tidak mau dibubarkan yang melakukan kumpul-kumpul, yang mengumpulkan massa, itu melanggar undang-undang, di KUHP pasal 212, 216 dan 218 dengan ancaman hukuman lebih dari 1 Tahun,” tegas Kapolres Rote Ndao dalam Forum Group Discussion (FGD) Polres Rote Ndao bersama Forkopimda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Mapolres Rote Ndao, Rabu (25/3/2020) siang.

Ditegaskan Kapolres lagi, apabila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri bisa menindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.

“virus corona ini adalah kejadian luar biasa dan harus dicegah,” Kata Kapolres. (*/rn)

Berita Terkait

Aksi 3 Jam Polisi dan Nelayan Evakuasi Paus Pilot yang Terjebak Pukat
Oknum YM Terbukti Melanggar, Polres Rote Ndao Percepat Pemberkasan Sidang
Senyum Ramadhan PT Bo’a Development di Oeseli, Sinergi Menebar Kebaikan
Respon Cepat Layanan 110 dan QR Code Propam Ungkap Kasus Pencurian oleh Oknum Polwan di Rote Ndao
Dikejar Hingga ke Tengah Laut, Pelaku Jambret Oetutulu Diringkus Tim Gabungan
Dari Altar Gereja ke Italia, Melki Laka Lena Puji Kiprah Mateo ‘Sasando’ Singgih
PT Bo’a Development dan Mahasiswa UT Bagikan Ratusan Paket Takjil di Lobalain
Rote Ndao Bidik Investasi Asing, Bupati Paparkan Potensi Daerah ke Konjen RRT
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 01:27 WITA

Aksi 3 Jam Polisi dan Nelayan Evakuasi Paus Pilot yang Terjebak Pukat

Senin, 9 Maret 2026 - 15:39 WITA

Oknum YM Terbukti Melanggar, Polres Rote Ndao Percepat Pemberkasan Sidang

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:59 WITA

Senyum Ramadhan PT Bo’a Development di Oeseli, Sinergi Menebar Kebaikan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:34 WITA

Respon Cepat Layanan 110 dan QR Code Propam Ungkap Kasus Pencurian oleh Oknum Polwan di Rote Ndao

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:36 WITA

Dari Altar Gereja ke Italia, Melki Laka Lena Puji Kiprah Mateo ‘Sasando’ Singgih

Berita Terbaru

saat menyelamatkan segerombolan paus pilot yang terjebak pukat nelayan di Perairan Desa Fuanfuni, Rote Ndao, NTT, Senin (9/3/2026). FOTO: ROOL/Ho-humasPolresRN

BERITA ROTE NDAO

Aksi 3 Jam Polisi dan Nelayan Evakuasi Paus Pilot yang Terjebak Pukat

Selasa, 10 Mar 2026 - 01:27 WITA

Kasipropam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Putu Parwata, S.H.

BERITA ROTE NDAO

Oknum YM Terbukti Melanggar, Polres Rote Ndao Percepat Pemberkasan Sidang

Senin, 9 Mar 2026 - 15:39 WITA

BERITA ROTE NDAO

Senyum Ramadhan PT Bo’a Development di Oeseli, Sinergi Menebar Kebaikan

Minggu, 8 Mar 2026 - 18:59 WITA

Secret Link