Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Polres Rote Ndao Kerahkan Mobil AWC Guna Semprotkan Cairan Disinfektan

- Tim

Selasa, 31 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS •Polres Rote Ndao mengerahkan mobil Armoured Water Cannon (AWC) melakukan penyemprotan desinfektan serentak di jalanan Ba’a Busalangga dan sekitarnya, Selasa (31/3/2020) pagi.

Sebelum penyemprotan terlebih dahulu dilaksanakan apel persiapan kegiatan penyemprotan secara massal yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao di lapangan apel Mapolres Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si mengatakan penyemprotan secara massal ini merupakan langkah yang diambil Polri sebagai wujud nyata untuk memerangi Covid-19.

“penyemprotan disinfektan massal itu berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1008/III/KES.7./2020 tentang Penyemprotan Disinfektan secara Massal dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus Corona (Covid-19)” Jelasnya.

Menurutnya, giat ini juga sebagai upaya keras yang dilakukan Polres Rote Ndao untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19.

Dikatakan Kapolres Rote Ndao, Penyemprotan ini dilakukan untuk keselamatan warga dari virus Corona. Sehingga gerakan preventif seperti ini perlu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Menurut AKBP Bambang Hari Wibowo, titik penyemprotan cairan disinfektan di fokuskan pada beberapa area dan objek publik. Sedangkan rute penyemprotanya, dimulai dari Asrama Polisi, rumah-rumah ibadah dan sejumlah objek public lainnya hingga ke wilayah pemukiman warga di Kecamatan Lobalain dan berakhir di Mako Polres Rote Ndao.

Sebelumnya Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak menggelar hajatan pesta pernikahan, konser musik, arisan, family gathering, yang bersifat mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

Kapolres menegaskan, Kapolri telah mengeluarkan maklumat atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19).

Polisi akan menindak tegas seluruh masyarakat yang masih mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

“apabila masyarakat yang tidak mau dibubarkan yang melakukan kumpul-kumpul, yang mengumpulkan massa, itu melanggar undang-undang, di KUHP pasal 212, 216 dan 218 dengan ancaman hukuman lebih dari 1 Tahun,” tegas Kapolres Rote Ndao dalam Forum Group Discussion (FGD) Polres Rote Ndao bersama Forkopimda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Mapolres Rote Ndao, Rabu (25/3/2020) siang.

Ditegaskan Kapolres lagi, apabila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri bisa menindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.

“virus corona ini adalah kejadian luar biasa dan harus dicegah,” Kata Kapolres. (*/rn)

Berita Terkait

Motor Warga Tungganamo Dicuri Saat Kunci Nyantol, Ditemukan di Semak-semak Rote Selatan
Kejar Investasi, Bupati Gandeng PLN dan Investor Bakal Bangun Listrik EBT di Rote Ndao
Temui Dirjen Hubdat, Bupati Paulus Henuk Perjuangkan Konektivitas Menyeluruh Rote Ndao
Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Hadiri Rakornas 2026, Siap Sinkronkan Program Prioritas
Fraksi GAS Rote Ndao Apresiasi Kinerja Polri dan Dukung Posisi Langsung di Bawah Presiden
Wujudkan Agenda “Mbule Sio”, Paulus Henuk Usulkan Kampung Nelayan Merah Putih dan Budidaya Lobster ke KKP
Audiensi dengan Kemendagri, Bupati Paulus Dorong Percepatan Verifikasi 18 Desa Persiapan
Dinilai Tak Profesional, DPRD Kritik PLN Rote Ndao soal Pemadaman Listrik Akibat Cuaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:42 WITA

Motor Warga Tungganamo Dicuri Saat Kunci Nyantol, Ditemukan di Semak-semak Rote Selatan

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:12 WITA

Kejar Investasi, Bupati Gandeng PLN dan Investor Bakal Bangun Listrik EBT di Rote Ndao

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:29 WITA

Temui Dirjen Hubdat, Bupati Paulus Henuk Perjuangkan Konektivitas Menyeluruh Rote Ndao

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Hadiri Rakornas 2026, Siap Sinkronkan Program Prioritas

Rabu, 28 Januari 2026 - 23:30 WITA

Wujudkan Agenda “Mbule Sio”, Paulus Henuk Usulkan Kampung Nelayan Merah Putih dan Budidaya Lobster ke KKP

Berita Terbaru

Secret Link