Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Polres Rote Ndao Kerahkan Mobil AWC Guna Semprotkan Cairan Disinfektan

- Tim

Selasa, 31 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS •Polres Rote Ndao mengerahkan mobil Armoured Water Cannon (AWC) melakukan penyemprotan desinfektan serentak di jalanan Ba’a Busalangga dan sekitarnya, Selasa (31/3/2020) pagi.

Sebelum penyemprotan terlebih dahulu dilaksanakan apel persiapan kegiatan penyemprotan secara massal yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao di lapangan apel Mapolres Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si mengatakan penyemprotan secara massal ini merupakan langkah yang diambil Polri sebagai wujud nyata untuk memerangi Covid-19.

“penyemprotan disinfektan massal itu berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1008/III/KES.7./2020 tentang Penyemprotan Disinfektan secara Massal dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus Corona (Covid-19)” Jelasnya.

Menurutnya, giat ini juga sebagai upaya keras yang dilakukan Polres Rote Ndao untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19.

Dikatakan Kapolres Rote Ndao, Penyemprotan ini dilakukan untuk keselamatan warga dari virus Corona. Sehingga gerakan preventif seperti ini perlu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Menurut AKBP Bambang Hari Wibowo, titik penyemprotan cairan disinfektan di fokuskan pada beberapa area dan objek publik. Sedangkan rute penyemprotanya, dimulai dari Asrama Polisi, rumah-rumah ibadah dan sejumlah objek public lainnya hingga ke wilayah pemukiman warga di Kecamatan Lobalain dan berakhir di Mako Polres Rote Ndao.

Sebelumnya Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak menggelar hajatan pesta pernikahan, konser musik, arisan, family gathering, yang bersifat mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

Kapolres menegaskan, Kapolri telah mengeluarkan maklumat atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19).

Polisi akan menindak tegas seluruh masyarakat yang masih mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

“apabila masyarakat yang tidak mau dibubarkan yang melakukan kumpul-kumpul, yang mengumpulkan massa, itu melanggar undang-undang, di KUHP pasal 212, 216 dan 218 dengan ancaman hukuman lebih dari 1 Tahun,” tegas Kapolres Rote Ndao dalam Forum Group Discussion (FGD) Polres Rote Ndao bersama Forkopimda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Mapolres Rote Ndao, Rabu (25/3/2020) siang.

Ditegaskan Kapolres lagi, apabila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri bisa menindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.

“virus corona ini adalah kejadian luar biasa dan harus dicegah,” Kata Kapolres. (*/rn)

Berita Terkait

Meksi Mooy Desak Pelantikan PPPK Paruh Waktu Paling Lambat Maret 2026
Besok, Gustaf Folla dan Charles Pelle Dilantik Jadi Direktur BUMD
Diduga Fiktif! SILPA APBDes 2025 Oematamboli Masuk RAPBDes 2026, Mantan Pj Kades Lapor Inspektorat
Kala HET Rp 7.000 Hanya Berlaku di Atas Kertas, Harga Minyak Tanah Meroket Dua Kali Lipat
1 Tahun Paulus-Apremoi, Antara Maaf dan Janji Mbule Sio
Gustaf Folla dan Charles Pelle Lulus Seleksi Direktur BUMD
Mati Mesin, Tiga Nelayan Rote Timur Ditemukan Selamat di Hari Kedua Pencarian
BPD Kolobolon Laporkan Dugaan Siltap Fiktif dan Markup Posyandu, Desak Kades Nonaktif Tak Diaktifkan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:31 WITA

Meksi Mooy Desak Pelantikan PPPK Paruh Waktu Paling Lambat Maret 2026

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:55 WITA

Besok, Gustaf Folla dan Charles Pelle Dilantik Jadi Direktur BUMD

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:40 WITA

Diduga Fiktif! SILPA APBDes 2025 Oematamboli Masuk RAPBDes 2026, Mantan Pj Kades Lapor Inspektorat

Senin, 23 Februari 2026 - 21:20 WITA

Kala HET Rp 7.000 Hanya Berlaku di Atas Kertas, Harga Minyak Tanah Meroket Dua Kali Lipat

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:24 WITA

1 Tahun Paulus-Apremoi, Antara Maaf dan Janji Mbule Sio

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Meksi Mooy Desak Pelantikan PPPK Paruh Waktu Paling Lambat Maret 2026

Selasa, 24 Feb 2026 - 18:31 WITA

BERITA ROTE NDAO

Besok, Gustaf Folla dan Charles Pelle Dilantik Jadi Direktur BUMD

Selasa, 24 Feb 2026 - 16:55 WITA

BERITA ROTE NDAO

1 Tahun Paulus-Apremoi, Antara Maaf dan Janji Mbule Sio

Jumat, 20 Feb 2026 - 13:24 WITA

Secret Link