Buron Selama 8 Bulan, Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Rote Ndao Ditahan

- Tim

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AJB (mengenakan rompi orange), saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rote Ndao, diantar oleh Kasi Pisdus Kejari Rote Ndao Anton Susilo (kiri). Foto: Dok.Humas Kejari Rote Ndao

Tersangka AJB (mengenakan rompi orange), saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rote Ndao, diantar oleh Kasi Pisdus Kejari Rote Ndao Anton Susilo (kiri). Foto: Dok.Humas Kejari Rote Ndao

ROOL • Aprianus Jems Bethen alias AJB, Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan aparat Kejaksaan Negeri Rote Ndao. 

Kasie Intelijen Kejari Rote Ndao Angga Ferdian SH kepada media menerangkan, pada Selasa 9 Agustus 2022  jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ‘penjarahan’ uang negara/daerah dalam proses Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021.

“Penetapan tersangka terhadap AJB berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Tap-01/N.3.23/Fd.2/08/2022, tanggal 9 Agustus 2022,” jelas Angga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Rote Ndao, Aprianus Jems Bethen alias AJB ini buron selama kurang lebih 8 bulan sejak 12 November 2021 lalu.

Untuk diketahui, AJB saat ini telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Setelah itu, dia ditahan selama 20 hari ke depan di sel Kepolisian Resor Rote Ndao.

AJB diduga melakukan tindak pidana korupsi dan akan dituntut dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair: Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*r1)

Berita Terkait

Pemkab Rote Ndao Tegaskan Hormati Proses Hukum, Percayakan Profesionalitas Polres
Isu Liar Seret Nama Bupati, Pemkab Rote Ndao Ajak Warga Cerdas Bermedia Sosial
Hadapi Demonstran di Tengah Hujan, Kapolres Rote Ndao Tawarkan Dialog Soal Kasus ITE
Pj. Kades Bo’a Pastikan Akses Pantai Terbuka, Minta Hentikan Informasi Provokatif yang Ancam Investasi
Tepis Isu Lamban, Kapolres Rote Ndao: Hukum Adalah Panglima, Tak Ada Tebang Pilih
Latih Konsentrasi dan Disiplin, Lomba Motor Lambat di Rote Ndao Jadi Ajang Edukasi
Wabup Rote Ndao Ajak Pemuda Jadi Penggerak di KKA GMIT Paulus Kupang
DPRD Ungkap Borok Pendidikan di Rote Barat Daya, Dinas PKO Siapkan Rencana Perbaikan

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 15:49 WITA

Pemkab Rote Ndao Tegaskan Hormati Proses Hukum, Percayakan Profesionalitas Polres

Selasa, 9 September 2025 - 15:25 WITA

Isu Liar Seret Nama Bupati, Pemkab Rote Ndao Ajak Warga Cerdas Bermedia Sosial

Senin, 8 September 2025 - 21:57 WITA

Hadapi Demonstran di Tengah Hujan, Kapolres Rote Ndao Tawarkan Dialog Soal Kasus ITE

Minggu, 7 September 2025 - 19:26 WITA

Pj. Kades Bo’a Pastikan Akses Pantai Terbuka, Minta Hentikan Informasi Provokatif yang Ancam Investasi

Minggu, 7 September 2025 - 13:24 WITA

Tepis Isu Lamban, Kapolres Rote Ndao: Hukum Adalah Panglima, Tak Ada Tebang Pilih

Berita Terbaru