ROOL • Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao tentang pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao tahun 2018 telah ditandatangani oleh Bupati Rote Ndao, Leonard Haning atas nama Pemerintah kabupaten Rote Ndao sebagai pihak kesatu dan Ketua KPUD Rote Ndao, Berkat N .M.F. Nggulu atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao sebagai pihak kedua.
Penandatangan NPHD dengan Nomor: HK.900/01/IX/Kab.RN/2017 ini berlangsung di ruang kerja Bupati Rote Ndao, Rabu ( 27/9 ). Turut hadir Wakil Bupati, Jonas C Lun, Ketua DPRD Rote Ndao, Alfred Saudila, Sekretaris Daerah, Jonas M Selly, Kaban Keuangan dan Aset, Daniel W Nalle serta anggota KPUD Rote Ndao.
Besaran dana hibah adalah sebesar Rp. 17.156.149.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao dengan rincian tahun anggaran 2017 dialokasikan sebesar Rp. 2 milyar dan untuk tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 15.156.149.000.
Bupati Rote Ndao, Leonard Haning mengatakan, dengan berbagai tugas yang dilaksanakan namun pemerintah telah berupaya dan bersama DPRD telah menyetujui anggaran untuk pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada 2018 mendatang.
“hari ini pemerintah mengundang KPU Rote Ndao untuk menandatangani NHPD sehingga KPU sudah bisa melakukan persiapan –persiapan,” ucap Haning.
Dana hibah ini lanjut Bupati Haning hanya dipergunakan oleh KPUD untuk membiayai pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018.
“mulai dari tahapan persiapan, penyelenggaraan hingga berakhirnya proses pemilihan,” cetusnya..
Terpisah, Kaban Keuangan dan Aset, Daniel Nalle menjelaskan dana hibah tersebut ditransfer langsung dari kas daerah ke rekening Giro KPU Rote Ndao.
“pencairan dilakukan dua tahap , tahap pertama 2 milyar setelah KPUD mengajukan permohonan dengan melampirkan foto copy NPHD, pakta integritas, foto copy rekening penampungan hibah langsung dari bank, kuitansi rangkap tiga asli bermaterai yang telah ditandatangani dan distempel dan uraian kebutuhan,” Jelas Nalle.
Tahap kedua, lanjut Nalle sebesar Rp 15. 156.149.00 akan dicairkan setelah diterimanya laporan realisasi penggunaan uang hibah tahap pertama.
“jadi dananya tidak dicairkan sekaligus namun dicairkan dua tahap,” kata Nalle.
Lanjutnya, dana tersebut wajib dipertanggungjawabkan oleh KPU Rote Ndao dalam bentuk laporan penggunaan uang hibah dan menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah
“khusus untuk tahun 2017 laporan realisasi anggaran paling lambat 31 Desember 2017 sedangkan untuk penggunaan anggaran TA 2018 paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan,” Jelas Nalle. (*/cl_uhp/r01)