Mulai 28 Maret, Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

- Tim

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi telah menetapkan langkah teknis terkait pembatasan akses digital bagi anak melalui penerbitan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Melalui aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

​Langkah penertiban ruang digital ini akan menyasar sejumlah platform besar yang selama ini mendominasi konsumsi harian anak-anak, mulai dari jejaring sosial seperti Facebook, Instagram, Threads, TikTok, dan X, hingga layanan berbagi video YouTube. Selain media sosial, platform siaran langsung Bigolive serta platform gim populer Roblox juga masuk dalam daftar aplikasi yang harus melakukan pembersihan akun sesuai ketentuan pemerintah. Implementasi kebijakan ini direncanakan berjalan secara bertahap mulai tanggal 28 Maret 2026 mendatang hingga seluruh penyedia layanan elektronik benar-benar mematuhi kewajiban tersebut.

​Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang mengambil langkah tegas membatasi akses digital bagi anak, mengikuti jejak kebijakan serupa di Australia dan Denmark. Pemerintah memposisikan diri hadir untuk membantu orang tua agar tidak lagi berjuang sendirian melawan raksasa algoritma yang berpotensi memicu paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga masalah adiksi digital pada anak.

​Meskipun pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan keluhan dari sisi anak maupun kebingungan bagi orang tua pada fase awal transisi, langkah ini diyakini sebagai perlindungan terbaik. Meutya menekankan bahwa tujuan utama dari regulasi ini adalah memastikan teknologi tetap memanusiakan manusia tanpa harus menjadikan masa kecil anak-anak sebagai tumbal dari perkembangan platform digital yang berisiko tinggi. (*)

Berita Terkait

Pastikan Kesesuaian LKPJ 2025, Pansus DPRD Rote Ndao Uji Petik Proyek Fisik di Lapangan
Jamin Meritokrasi, Pemkab Rote Ndao Konsultasikan Usulan 11 Pejabat JPT ke BKN
Pekan Depan, Polres Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak
PIAR NTT Ultimatum Polres Rote Ndao, Penanganan Kasus Anak Dinilai Lamban
Buntut Aksi Massa di Gedung DPRD, Sekwan Rote Ndao Lapor Polisi
Bukan Sekadar Tong Sampah, RD Peter Seto Dai Tekankan Pentingnya Edukasi Ekologis
Jaga Mata Air Oemau, Pemuda Katolik Rote Ndao Awali Aksi Nyata Kelola Sampah
Bupati Paulus Henuk Apresiasi Peran Pemuda Katolik Dorong Perubahan di Rote Ndao
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 01:07 WITA

Pastikan Kesesuaian LKPJ 2025, Pansus DPRD Rote Ndao Uji Petik Proyek Fisik di Lapangan

Rabu, 22 April 2026 - 00:55 WITA

Jamin Meritokrasi, Pemkab Rote Ndao Konsultasikan Usulan 11 Pejabat JPT ke BKN

Sabtu, 18 April 2026 - 12:36 WITA

Pekan Depan, Polres Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Jumat, 17 April 2026 - 21:49 WITA

PIAR NTT Ultimatum Polres Rote Ndao, Penanganan Kasus Anak Dinilai Lamban

Jumat, 17 April 2026 - 19:55 WITA

Buntut Aksi Massa di Gedung DPRD, Sekwan Rote Ndao Lapor Polisi

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

PIAR NTT Ultimatum Polres Rote Ndao, Penanganan Kasus Anak Dinilai Lamban

Jumat, 17 Apr 2026 - 21:49 WITA

BERITA ROTE NDAO

Buntut Aksi Massa di Gedung DPRD, Sekwan Rote Ndao Lapor Polisi

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:55 WITA