ROOLNEWS.ID – Sebanyak 48 desa di Kabupaten Rote Ndao terancam gagal menerima penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp 9.240.255.006. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rote Ndao, Petson S. Hangge, S.Sos., pada Senin (8/12/2025).
Petson menjelaskan bahwa kegagalan penyaluran ini merupakan dampak langsung dari perubahan regulasi Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menggantikan PMK Nomor 108 Tahun 2024.
Pokok permasalahan utama terletak pada penetapan batas waktu (cut-off) penyaluran. PMK Nomor 81 Tahun 2025, khususnya Pasal 29B, menetapkan bahwa persyaratan penyaluran tahap II harus diterima lengkap paling lambat tanggal 17 September 2025. Jika melewati tanggal tersebut, dana tidak dapat disalurkan dan menjadi sisa dana di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Menurut Petson, aturan ini memberatkan karena pada regulasi sebelumnya (PMK 108/2024), tidak ada penetapan batas waktu spesifik selama tahun anggaran berjalan, sehingga desa berasumsi proses administrasi dapat dilakukan menyesuaikan kesiapan teknis.
”Terdapat 48 desa yang usulannya diajukan setelah tanggal batas waktu tersebut, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut meskipun seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi dan telah diverifikasi oleh KPPN Kupang,” jelas Petson.
Berdasarkan data DPMD Rote Ndao, desa-desa yang gagal salur ini terbagi dalam dua gelombang pengajuan yang seluruhnya melewati tenggat waktu baru. Berikut adalah rinciannya:
1. Pengajuan Batch 7 (21 Desa)
Kelompok ini mengajukan dokumen pada tanggal 2 Oktober 2025. Desa-desa tersebut meliputi: Baadale, Batulilok, Bo’a, Daeurendale, Faifua, Fatelilo, Holulai, Kuli Aisele, Lakamola, Landu, Lentera, Matanae, Mbokak, Mukekuku, Nusakdale, Oeleka, Oetutulu, Oenitas, Pilasue, Sotimori, dan Suelain.
2. Pengajuan Batch 9 (27 Desa)
Kelompok ini mengajukan dokumen pada tanggal 11 November 2025. Desa-desa tersebut meliputi: Bebalain, Edalode, Kolobolon, Lenupetu, Limakoli, Maubesi, Oebatu, Oebau, Oebou, Oehandi, Oeledo, Oelua, Oeseli, Saindule, Sakubatun, Sanggandolu, Temas, Tuanatuk, Dalek Esa, Lekik, Oetefu, Lekona, Lidamanu, Lidor, Oematamboli, Tualima, dan Tungganamo.
Selain tenggat waktu, regulasi baru ini juga memperketat syarat penyaluran dengan mewajibkan adanya dokumen pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Desa dituntut menyertakan akta pendirian badan hukum koperasi atau bukti pengajuan ke notaris, serta surat komitmen dukungan APBDes.
Gagal salurnya dana sebesar Rp 9,2 miliar ini berdampak signifikan pada pembangunan di desa-desa tersebut. Kegiatan prioritas pada triwulan akhir tahun 2025, seperti pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, dan layanan sosial dasar, terpaksa tertunda.
Menyikapi kondisi ini, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri Nomor 9 Tahun 2025 untuk memberikan kepastian hukum dan panduan teknis. SEB tersebut menginstruksikan pemerintah desa untuk melakukan penyesuaian pengelolaan APBDes, termasuk menggunakan sisa dana (SiLPA) tahun 2025 atau sumber pendapatan lain untuk mendanai kegiatan yang belum terbayarkan.
Sementara itu, Dinas PMD Rote Ndao telah mengambil langkah administratif dengan bersurat kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) untuk memohon kebijakan khusus (diskresi), mengingat keterlambatan terjadi karena masa transisi regulasi yang tidak memberikan ruang adaptasi bagi desa. (*/RN)







