ROOLNEWS.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rote Ndao membuka data resmi terkait status organisasi kemasyarakatan di wilayahnya, merespons aksi yang digelar “Gerakan Masyarakat Pesisir” (GMP), Jumat (21/11/2025) di Kantor Bupati. Berdasarkan basis data pemerintah, GMP dipastikan tidak terdaftar sebagai organisasi yang sah.
Sekretaris Badan Kesbangpol, Nusry E. Zacharias, S.E., merinci bahwa saat ini terdapat total 43 organisasi yang memiliki legalitas atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kabupaten Rote Ndao. Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya adalah yayasan, sementara 26 lainnya merupakan LSM/NGO atau bentuk organisasi lainnya.
”Terkait dengan rencana aksi demo damai yang akan dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Pesisir… kami dari Kesbangpol perlu menyampaikan bahwa setelah kami melakukan pengecekan data di database Kesbangpol, ormas atau perkumpulan atas nama Gerakan Masyarakat Pesisir ini belum terdaftar,” tegas Nusry.
Nusry menambahkan, karena tidak masuk dalam daftar, keberadaan organisasi ini belum dapat diakui secara legal formal administrasi.
Padahal, sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, setiap ormas wajib mendaftarkan diri ke pemerintah setempat untuk mendapatkan legalitas operasional.
Adapun dalam surat pemberitahuan aksi Nomor 008/GMP/IX/2025, GMP mengklaim akan mengerahkan ribuan massa.
Sebagai informasi, dalam suratnya GMP mencantumkan alamat sekretariat di Jalan Nemberala Ba’a, Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat. Meskipun telah bersurat meminta pengawalan kepolisian, status administratif organisasi ini tetap menjadi catatan tersendiri. (*)









