ROOLNEWS, BA’A – Maneleo (kepala suku) Elo, Yopi Henuk mendatangi Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Senin( 20/3/17) untuk meminta pendampingan terhadap DSE yang diduga menjadi korban kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh terduga pelaku Bernadus Eli alias Nadje dosen mata kuliah Bahasa Inggris universitas Nusa Lontar (Unstar).
Menurut Henuk, Korban DSE (15) siswi SMP salah satu sekolah di Rote Barat Laut, kejadian bermula 11 Desember 2016, sekitar malam hari saat korban tertidur lelap disekap terduga pelaku Nadje di desa Oebela, rumah Yohanis Henuk.
Nadje baru belakangan diketahui bernama lengkap Bernadus Eli alias Nadje yang berprofesi sebagai Dosen Unstar.
Diduga usai mengauli korban, Nadje (terduga pelaku) mengancam sehingga korban tidak bisa melaporkan peristiwa ini ke keluarganya. Jika berani melapor akan diancam, sehingga korban tidak berani melapor, aib ini terbongkar tanggal 5 Februari 2017 diketahui oleh ibu kandung korban (Dorince Adu) yang melihat bercak darah di celana yang dikenakan anaknya.
Lebih lanjut korban mengaku bahwa dirinya tidak sakit, tapi diperkosa oleh Nadje, jawabnya itu langsung direspon ibunya.
Lanjutnya, saat itu dirinya (Yopi Henuk) ditelepon oleh ibunya untuk mendampingi korban dan Ibunya melaporkan peristiwa itu kepihak polisi,polsek Rote Barat laut.
“jadi tanggal 5 Februari 2017 langsung lapor ke polsek Rote Barat Laut dan dilakukan visum, setelah itu kasus ini dilimpahkan kepolres Rote Ndao ditangani penyidik Pak Hiro, berjalannya waktu orang tua korban dikasih surat perkembangan penyelidikan oleh polres,” jelasnya.
Dikatakannya, surat dari Polres tertanggal 15 Maret 2017 dalam isinya menyebutkan telah memeriksa enam saksi, termasuk diduga pelaku tetapi pelaku masih berstatus saksi, sehingga korban diminta untuk memberikan tambahan bukti, paling lama 7 hari setelah mendapat surat perkembangan kasus.
“jadi kami bingung bukti apa yang akan kami beri, karena sebagai korban tidak memiliki bukti lagi, hanya berharap satu saksi saja yakni salah seorang anak yang tidur bersama korban disaat terjadi peristiwa. Tetapi anak itu dalam keadaan tidur lelap. Sehingga polisi
suruh kami tambah bukti dan saksi kami tidak ada karena tidak mungkin
waktu terjadi peristiwa ada yang nonton,” katanya kesal.
Henuk berharap visum et repertum dari polisi yang menjadi bukti dan pengakuan korban, dirinya mengaku dari keluarga tidak mampu sehingga, Senin (20/3) mendatangi kantor pembedayaan perempuan untuk memohon bantuan pendampingan berupa pengacara Negara, karena anak tersebut masih dalam usia anak-anak sehingga tidak bisa berbicara banyak kata Yopi saat mendatanggi kantor berita ROOL, Senin (20/3) Kelurahan Mokdale.
Polisi Masih Mengumpulkan Bukti
Terpisah Kapolres Rote Ndao, AKBP Murry Miranda, SIK. dihubungi media, Selasa (21/3) melalui Kasubag Humas AIPDA Anam Nurcahyo mengatakan 13 Maret 2017 Bernadus Eli alias Nadje sudah diperiksa penyidik sebagai saksi terlapor atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2016 desa Oebela.
Nadje sementara masih sebatas saksi karena penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan untuk menguatkan sebagai tersangka termasuk menunggu hasil visum et repertum.
“ya jadi sekarang masih penyelidikan lanjutan, saksi yang sudah diperiksa sudah 5 orang termasuk 1 orang terlapor yang diperiksa sebagai saksi jadi total 6 orang,” jelasnya.
Anam juga mengatakan untuk kelanjutan kasus ini nanti akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik. (r-02)