ROOLNEWS.ID – Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, mengeluarkan ultimatum keras kepada 894 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat. Ia memperingatkan akan memproses secara pidana siapa saja yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen untuk memenuhi syarat kelulusan.
Peringatan tegas ini disampaikan langsung oleh Bupati Henuk saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Rabu (1/10/2025). Menurutnya, langkah ini merupakan upaya proteksi terhadap integritas birokrasi setelah ia mencium adanya hal yang tidak semestinya dalam proses pemenuhan syarat pengangkatan PPPK.
”Pastikan saudara-saudara lolos karena betul memenuhi syarat, bukan dimanipulasi,” ucap Bupati Henuk. Ia menegaskan bahwa ASN adalah representasi negara yang harus menjaga nama baik dan tidak menodai karier dengan tindakan ilegal.
Ancaman pidana, menurutnya, tidak hanya berlaku bagi pihak yang membantu, tetapi juga bagi PPPK itu sendiri. “Berdampak pidana pada siapa yang memalsukan, termasuk P3K-nya,” tandas Bupati.
Ultimatum ini disampaikan di tengah situasi keuangan daerah yang sedang menghadapi tekanan berat. Sehari sebelumnya, Selasa (30/9), Bupati Paulus Henuk memprotes kebijakan pemerintah pusat yang memotong dana transfer daerah untuk Rote Ndao sebesar kurang lebih Rp 73 Miliar.
Pemotongan anggaran ini secara langsung mengancam ketersediaan dana untuk membayar gaji 894 PPPK tersebut mulai Januari 2026. Bupati menyatakan bahwa berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, anggaran yang ada saat ini hanya cukup untuk pembayaran gaji hingga Desember 2026. Sikap tegas terkait integritas ini menjadi krusial untuk memastikan dana negara yang terbatas dialokasikan kepada aparatur yang sah dan legal. (*/rn)