Putusan Praperadilan EFM Final, Fokus pada Aspek Formil

- Tim

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS.ID – Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Felix Aldi A.J., S.H., menegaskan bahwa putusan penolakan praperadilan yang diajukan oleh Erasmus Frans Mandato (EFM) bersifat final dan mengikat. Ia menjelaskan bahwa hakim tunggal dalam putusan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Rno hanya menguji aspek formil penetapan tersangka, bukan substansi pokok perkara.

Dalam keterangannya, Felix Aldi, Selasa (30/9/2025) menjelaskan bahwa persidangan praperadilan yang putusannya dibacakan pada Senin, 29 September 2025, bertujuan untuk membuktikan apakah penetapan tersangka oleh termohon, yaitu Polres Rote Ndao, telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum.

“Sesuai dengan putusan yang telah dijatuhkan, hakim memberikan putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dengan putusan praperadilan ditolak, maka putusannya bersifat final and binding, artinya mempunyai kekuatan hukum tetap sejak putusan tersebut dibacakan.” ujar Felix.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Felix kembali menekankan bahwa kewenangan praperadilan terbatas pada aspek prosedural atau administrasi, dan tidak masuk ke dalam ranah pembuktian apakah pemohon bersalah atau tidak, yang merupakan materi persidangan pokok perkara.

Penjelasan ini disampaikan menyusul adanya aksi massa yang tidak puas dengan putusan tersebut.

Sementara itu, Muhammad K. Pratama, S.H., didampingi Felix Aldi dalam kesempatan itu menegaskan bahwa seluruh hakim dan pegawai PN Rote Ndao berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas.

Ia juga menyatakan bahwa situasi telah kembali kondusif dan pelayanan pengadilan telah berjalan normal.

Pihak pengadilan berharap masyarakat dapat memahami perbedaan fundamental antara proses praperadilan yang menguji formalitas dan persidangan pokok perkara yang akan membuktikan materiil kasus secara mendalam. (*/rn)

Berita Terkait

Bupati Rote Ndao Minta OPD Siapkan Rencana Aksi Usai Teken Kesepakatan dengan BPKP
Jalan di Oefoe Sedeoen ‘nyaris’ Putus Dihantam Abrasi
Respons Ancaman Abrasi, PT Bo’a Development Tanam 15.000 Gagabusan di Pantai Oemau
Panji Soeharto Hadirkan Senyum untuk 215 Siswa di Bo’a
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Rote Ndao Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 2 Hektare
Jelang HUT ke-61, Golkar Rote Ndao Salurkan 3,75 Ton Beras di Tiga Lokasi Hingga Pulau Landu
Debit Air Sumur Menurun, 203 KK di Pulau Landu Terpaksa Bergantung pada Air Hujan
Abrasi Gerus Desa Sedeoen, Ratusan Jiwa Terancam dalam Sunyi Tanpa Advokasi

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 15:41 WITA

Putusan Praperadilan EFM Final, Fokus pada Aspek Formil

Selasa, 30 September 2025 - 12:12 WITA

Bupati Rote Ndao Minta OPD Siapkan Rencana Aksi Usai Teken Kesepakatan dengan BPKP

Senin, 29 September 2025 - 18:07 WITA

Jalan di Oefoe Sedeoen ‘nyaris’ Putus Dihantam Abrasi

Senin, 29 September 2025 - 17:09 WITA

Respons Ancaman Abrasi, PT Bo’a Development Tanam 15.000 Gagabusan di Pantai Oemau

Senin, 29 September 2025 - 10:24 WITA

Panji Soeharto Hadirkan Senyum untuk 215 Siswa di Bo’a

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Putusan Praperadilan EFM Final, Fokus pada Aspek Formil

Selasa, 30 Sep 2025 - 15:41 WITA

BERITA ROTE NDAO

Jalan di Oefoe Sedeoen ‘nyaris’ Putus Dihantam Abrasi

Senin, 29 Sep 2025 - 18:07 WITA

BERITA ROTE NDAO

Panji Soeharto Hadirkan Senyum untuk 215 Siswa di Bo’a

Senin, 29 Sep 2025 - 10:24 WITA