Putusan Praperadilan EFM Final, Fokus pada Aspek Formil

- Tim

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS.ID – Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Felix Aldi A.J., S.H., menegaskan bahwa putusan penolakan praperadilan yang diajukan oleh Erasmus Frans Mandato (EFM) bersifat final dan mengikat. Ia menjelaskan bahwa hakim tunggal dalam putusan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Rno hanya menguji aspek formil penetapan tersangka, bukan substansi pokok perkara.

Dalam keterangannya, Felix Aldi, Selasa (30/9/2025) menjelaskan bahwa persidangan praperadilan yang putusannya dibacakan pada Senin, 29 September 2025, bertujuan untuk membuktikan apakah penetapan tersangka oleh termohon, yaitu Polres Rote Ndao, telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum.

“Sesuai dengan putusan yang telah dijatuhkan, hakim memberikan putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dengan putusan praperadilan ditolak, maka putusannya bersifat final and binding, artinya mempunyai kekuatan hukum tetap sejak putusan tersebut dibacakan.” ujar Felix.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Felix kembali menekankan bahwa kewenangan praperadilan terbatas pada aspek prosedural atau administrasi, dan tidak masuk ke dalam ranah pembuktian apakah pemohon bersalah atau tidak, yang merupakan materi persidangan pokok perkara.

Penjelasan ini disampaikan menyusul adanya aksi massa yang tidak puas dengan putusan tersebut.

Sementara itu, Muhammad K. Pratama, S.H., didampingi Felix Aldi dalam kesempatan itu menegaskan bahwa seluruh hakim dan pegawai PN Rote Ndao berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas.

Ia juga menyatakan bahwa situasi telah kembali kondusif dan pelayanan pengadilan telah berjalan normal.

Pihak pengadilan berharap masyarakat dapat memahami perbedaan fundamental antara proses praperadilan yang menguji formalitas dan persidangan pokok perkara yang akan membuktikan materiil kasus secara mendalam. (*/rn)

Berita Terkait

Lobalain Jadi Wilayah dengan Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Rote Ndao
Implementasi Polri PRESISI, Propam dan SDM Polres Rote Ndao Gelar Sidak Integritas
Sekda Selly: Mutasi Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi
Semangat Hari Pahlawan ke-80, Momentum Bergerak Maju Menuju Transformasi Rote Ndao
Tekan Tindak Pidana, Polsek Lobalain Gencarkan Operasi Miras Tak Berizin
Bupati Cup V 2025 Ditutup, SMA N 1 Rote Timur (A) dan SMA N 1 Rote Barat Juarai Kategori Pelajar
Bupati Cup V Sukses Jaring Bibit Atlet, Pemkab Rote Ndao Siapkan Pembinaan Berjenjang
Diikuti 37 Tim, Bupati Cup V 2025 Buktikan Antusiasme Tinggi Masyarakat Rote Ndao

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 02:43 WITA

Lobalain Jadi Wilayah dengan Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Rote Ndao

Kamis, 13 November 2025 - 13:56 WITA

Implementasi Polri PRESISI, Propam dan SDM Polres Rote Ndao Gelar Sidak Integritas

Rabu, 12 November 2025 - 00:48 WITA

Sekda Selly: Mutasi Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi

Senin, 10 November 2025 - 17:04 WITA

Semangat Hari Pahlawan ke-80, Momentum Bergerak Maju Menuju Transformasi Rote Ndao

Rabu, 5 November 2025 - 00:23 WITA

Tekan Tindak Pidana, Polsek Lobalain Gencarkan Operasi Miras Tak Berizin

Berita Terbaru

ILUSTRASI:rotendao.com

BERITA ROTE NDAO

Lobalain Jadi Wilayah dengan Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Rote Ndao

Jumat, 14 Nov 2025 - 02:43 WITA

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan di lingkungan Pemkab Rote Ndao, Selasa (11/11/2025). | Bidkom_DKISProtendao

BERITA ROTE NDAO

Sekda Selly: Mutasi Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi

Rabu, 12 Nov 2025 - 00:48 WITA

Personel Polsek Lobalain Mengamankan Minuman Alkohol Tanpa Ijin Edar, Selasa (04/11/2025) | FOTO/humaspolresrotendao

BERITA ROTE NDAO

Tekan Tindak Pidana, Polsek Lobalain Gencarkan Operasi Miras Tak Berizin

Rabu, 5 Nov 2025 - 00:23 WITA

Secret Link