Modus Kirim Umbi Walur, Penipu Jual Beli Porang di Rote Ndao Ditangkap

- Tim

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polres Rote Ndao Mengamankan Terduga Tindak Pidana Penipuan Yang Diterbitkan Sebagai DPO, Senin (15/09/2025) | Foto: Dok. Humas_Polres_RoteNdao

Unit Reskrim Polres Rote Ndao Mengamankan Terduga Tindak Pidana Penipuan Yang Diterbitkan Sebagai DPO, Senin (15/09/2025) | Foto: Dok. Humas_Polres_RoteNdao

ROOLNEWS.ID – Seorang pria berinisial MNK alias Maks ditangkap Unit Reskrim Polres Rote Ndao atas dugaan penipuan dengan modus mengirim umbi walur yang diklaim sebagai umbi porang. Akibat perbuatannya, seorang pengusaha bernama Pangeran Catur Purnomo mengalami kerugian mencapai Rp48.775.000.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 14 Juli 2025. Awalnya, korban memberikan modal sebesar Rp68.775.000 kepada MNK untuk pengadaan 10 ton umbi porang. Namun, MNK gagal memenuhi kesepakatan.

Pada 10 Juli 2025, MNK menginformasikan telah mengirim umbi menggunakan dua truk. Kenyataannya, hanya satu truk yang tiba di Kupang dengan muatan 1,6 ton. Setelah disortir oleh pembeli lokal, terungkap bahwa dari 1.600 Kg muatan, hanya 40 Kg yang merupakan umbi porang asli, sementara 1.560 Kg sisanya adalah umbi walur yang nilainya jauh lebih rendah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Karena MNK tidak kooperatif dan menghilang dari alamatnya, ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 11 September 2025.

Hanya lima hari berselang, pada 15 September 2025, MNK berhasil dilacak dan ditangkap di Kota Kupang berkat kerja sama dengan Polres Kota Kupang.

Saat ini, MNK telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menurut AKP Markus, tersangka diancam pidana 4 tahun penjara. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan tindak pidana ini dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(*/rn)

Berita Terkait

Bupati Cup V 2025 Ditutup, SMA N 1 Rote Timur (A) dan SMA N 1 Rote Barat Juarai Kategori Pelajar
Bupati Cup V Sukses Jaring Bibit Atlet, Pemkab Rote Ndao Siapkan Pembinaan Berjenjang
Diikuti 37 Tim, Bupati Cup V 2025 Buktikan Antusiasme Tinggi Masyarakat Rote Ndao
Wabup Apremoi Dethan Minta Bantuan PMT Dijalankan Tepat Sasaran
Bupati Rote Ndao Maraton Bahas Jobber BBM, Marina, dan Kawasan Garam
Uskup Hironimus Lantik Pemuda Katolik Rote Ndao, Ingatkan Peran sebagai Misionaris Harapan
Pembangunan RS Pratama hingga Gedung Cuci Darah Diusulkan Bupati Rote Ndao ke Wamenkes
BRIN Sebut Kura-Kura Rote Reptil Paling Langka, Upaya Pelestariannya Jadi Perhatian Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:19 WITA

Bupati Cup V 2025 Ditutup, SMA N 1 Rote Timur (A) dan SMA N 1 Rote Barat Juarai Kategori Pelajar

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:02 WITA

Bupati Cup V Sukses Jaring Bibit Atlet, Pemkab Rote Ndao Siapkan Pembinaan Berjenjang

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:01 WITA

Diikuti 37 Tim, Bupati Cup V 2025 Buktikan Antusiasme Tinggi Masyarakat Rote Ndao

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:45 WITA

Wabup Apremoi Dethan Minta Bantuan PMT Dijalankan Tepat Sasaran

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:15 WITA

Bupati Rote Ndao Maraton Bahas Jobber BBM, Marina, dan Kawasan Garam

Berita Terbaru

Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan memberikan arahan melaunching Distribusi Bantuan Bahan Baku PMT Bagi Balita Underweight dan Gizi Kurang Tahun 2025 | FOTO\bidkom_dkisprotendao

BERITA ROTE NDAO

Wabup Apremoi Dethan Minta Bantuan PMT Dijalankan Tepat Sasaran

Jumat, 24 Okt 2025 - 19:45 WITA

BERITA ROTE NDAO

Bupati Rote Ndao Maraton Bahas Jobber BBM, Marina, dan Kawasan Garam

Jumat, 24 Okt 2025 - 19:15 WITA

Secret Link