Modus Kirim Umbi Walur, Penipu Jual Beli Porang di Rote Ndao Ditangkap

- Tim

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polres Rote Ndao Mengamankan Terduga Tindak Pidana Penipuan Yang Diterbitkan Sebagai DPO, Senin (15/09/2025) | Foto: Dok. Humas_Polres_RoteNdao

Unit Reskrim Polres Rote Ndao Mengamankan Terduga Tindak Pidana Penipuan Yang Diterbitkan Sebagai DPO, Senin (15/09/2025) | Foto: Dok. Humas_Polres_RoteNdao

ROOLNEWS.ID – Seorang pria berinisial MNK alias Maks ditangkap Unit Reskrim Polres Rote Ndao atas dugaan penipuan dengan modus mengirim umbi walur yang diklaim sebagai umbi porang. Akibat perbuatannya, seorang pengusaha bernama Pangeran Catur Purnomo mengalami kerugian mencapai Rp48.775.000.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 14 Juli 2025. Awalnya, korban memberikan modal sebesar Rp68.775.000 kepada MNK untuk pengadaan 10 ton umbi porang. Namun, MNK gagal memenuhi kesepakatan.

Pada 10 Juli 2025, MNK menginformasikan telah mengirim umbi menggunakan dua truk. Kenyataannya, hanya satu truk yang tiba di Kupang dengan muatan 1,6 ton. Setelah disortir oleh pembeli lokal, terungkap bahwa dari 1.600 Kg muatan, hanya 40 Kg yang merupakan umbi porang asli, sementara 1.560 Kg sisanya adalah umbi walur yang nilainya jauh lebih rendah.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Karena MNK tidak kooperatif dan menghilang dari alamatnya, ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 11 September 2025.

Hanya lima hari berselang, pada 15 September 2025, MNK berhasil dilacak dan ditangkap di Kota Kupang berkat kerja sama dengan Polres Kota Kupang.

Saat ini, MNK telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menurut AKP Markus, tersangka diancam pidana 4 tahun penjara. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan tindak pidana ini dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(*/rn)

Berita Terkait

PT Bo’a Development Salurkan Bantuan 17 Juta di Masjid Ar Rahman
Gandeng Petani Milenial, Tani Merdeka Rote Ndao Siapkan Kompetisi Hortikultura
Sentuhan Humanis Polsek Lobalain Pastikan Pedagang Takjil Aman, Pembeli pun Nyaman
PT Bo’a Development Lanjutkan Aksi Senyum Ramadan di Masjid Ar Rahman Oenggae
Jelang Idul Fitri, Polres Rote Ndao Bakal Siagakan Pos Terpadu dan Call Center 110
Percepat Digitalisasi, Pemkab Rote Ndao dan Bank NTT Resmi Terapkan CMS dan KKI
Aksi Kolaboratif di Mbadokai, 34 Paus Pilot Berhasil Dievakuasi ke Laut
Aksi 3 Jam Polisi dan Nelayan Evakuasi Paus Pilot yang Terjebak Pukat

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:31 WITA

PT Bo’a Development Salurkan Bantuan 17 Juta di Masjid Ar Rahman

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:53 WITA

Gandeng Petani Milenial, Tani Merdeka Rote Ndao Siapkan Kompetisi Hortikultura

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:54 WITA

Sentuhan Humanis Polsek Lobalain Pastikan Pedagang Takjil Aman, Pembeli pun Nyaman

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:55 WITA

PT Bo’a Development Lanjutkan Aksi Senyum Ramadan di Masjid Ar Rahman Oenggae

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:14 WITA

Jelang Idul Fitri, Polres Rote Ndao Bakal Siagakan Pos Terpadu dan Call Center 110

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

PT Bo’a Development Salurkan Bantuan 17 Juta di Masjid Ar Rahman

Kamis, 12 Mar 2026 - 08:31 WITA

Secret Link