Dugaan Penipuan Jual Beli Porang, Warga Malang Lapor Kerugian Rp48,7 Juta ke Polres Rote Ndao

- Tim

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porang Budidaya | Foto: Panca

Porang Budidaya | Foto: Panca

ROOLNEWS.ID – Seorang warga asal Malang, Jawa Timur, Pangeran Catur Purnomo, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Rote Ndao pada Senin (14/7/2025).

Laporan ini terkait transaksi jual beli umbi porang dengan Maximus Nahak Klau, seorang pria asal Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, yang diduga mengakibatkan kerugian materiel sebesar Rp48.775.000.

Laporan polisi tersebut secara resmi terdaftar dengan Nomor: LP/B/100/VII/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Dalam laporannya, Pangeran Catur Purnomo (23) menuduh Maximus Nahak Klau telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Berdasarkan data yang dihimpun, kejadian bermula dari Surat Perjanjian Pembelian Porang antara Pangeran Catur Purnomo sebagai pembeli dan Maximus Nahak Klau sebagai penjual pada 29 Juni 2025. Dalam perjanjian itu, penjual sepakat menyediakan dan mengirimkan 10 ton porang murni ke Kupang dengan harga Rp9.500 per kilogram.

Sesuai kesepakatan, pelapor telah melakukan serangkaian pembayaran bertahap hingga mencapai total Rp68.775.000. Dana tersebut dikirim untuk uang muka, pembayaran lanjutan, serta biaya karung dan timbangan.

Permasalahan timbul ketika penjual tidak menepati janji pengiriman yang seharusnya selesai paling lambat pada 6 Juli 2025. Setelah janji terus diundur, pada malam 10 Juli dilaporkan hanya sekitar 1 ton porang yang tiba di Kupang, jauh dari jumlah 10 ton yang disepakati.

Meskipun pihak terlapor disebut telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp20.000.000, upaya penyelesaian secara damai untuk sisa dana dan kegagalan pengiriman tidak membuahkan hasil. Komunikasi dengan pihak terlapor juga menjadi tidak responsif, sehingga pelapor memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Laporan ini telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao, BRIPKA Yeski Arianto Fek, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan, menyatakan telah menerima laporan tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (*/rn)

Berita Terkait

Respons Keluhan Warga, Dishub Rote Ndao Sidak Armada Bahari Express
Bupati Paulus Henuk Warning Kepala Sekolah Terkait Pengelolaan Dana BOS
Wabup Apremoi: MBG Langkah Strategis Siapkan Generasi Indonesia Emas 2045
Senin, Bupati Rote Ndao Akan Wawancarai Calon Direktur BUMD di Ruang Kerjanya
Ini Daftar Calon Direktur Perumda Air Minum dan PD Ita Esa yang Lulus ke Tahap Wawancara Akhir
Filosofi 5 Roti 2 Ikan, Pesan Bupati Paulus Henuk Awali Tahun Anggaran 2026
56 Penyuluh Pertanian Rote Ndao Pamit, Bupati Tekankan Peran Strategis Dukung Kemandirian Pangan
Jelang Tahun Baru 2026, Bupati Rote Ndao dan Forkopimda Perkuat Koordinasi Keamanan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:21 WITA

Respons Keluhan Warga, Dishub Rote Ndao Sidak Armada Bahari Express

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:29 WITA

Bupati Paulus Henuk Warning Kepala Sekolah Terkait Pengelolaan Dana BOS

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:59 WITA

Wabup Apremoi: MBG Langkah Strategis Siapkan Generasi Indonesia Emas 2045

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:10 WITA

Senin, Bupati Rote Ndao Akan Wawancarai Calon Direktur BUMD di Ruang Kerjanya

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:01 WITA

Ini Daftar Calon Direktur Perumda Air Minum dan PD Ita Esa yang Lulus ke Tahap Wawancara Akhir

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Respons Keluhan Warga, Dishub Rote Ndao Sidak Armada Bahari Express

Sabtu, 10 Jan 2026 - 16:21 WITA

BERITA ROTE NDAO

Bupati Paulus Henuk Warning Kepala Sekolah Terkait Pengelolaan Dana BOS

Jumat, 9 Jan 2026 - 21:29 WITA

BERITA ROTE NDAO

Wabup Apremoi: MBG Langkah Strategis Siapkan Generasi Indonesia Emas 2045

Jumat, 9 Jan 2026 - 18:59 WITA

Secret Link