Dugaan Penipuan Jual Beli Porang, Warga Malang Lapor Kerugian Rp48,7 Juta ke Polres Rote Ndao

- Tim

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Porang Budidaya | Foto: Panca

Porang Budidaya | Foto: Panca

ROOLNEWS.ID – Seorang warga asal Malang, Jawa Timur, Pangeran Catur Purnomo, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Rote Ndao pada Senin (14/7/2025).

Laporan ini terkait transaksi jual beli umbi porang dengan Maximus Nahak Klau, seorang pria asal Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, yang diduga mengakibatkan kerugian materiel sebesar Rp48.775.000.

Laporan polisi tersebut secara resmi terdaftar dengan Nomor: LP/B/100/VII/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Dalam laporannya, Pangeran Catur Purnomo (23) menuduh Maximus Nahak Klau telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Berdasarkan data yang dihimpun, kejadian bermula dari Surat Perjanjian Pembelian Porang antara Pangeran Catur Purnomo sebagai pembeli dan Maximus Nahak Klau sebagai penjual pada 29 Juni 2025. Dalam perjanjian itu, penjual sepakat menyediakan dan mengirimkan 10 ton porang murni ke Kupang dengan harga Rp9.500 per kilogram.

Sesuai kesepakatan, pelapor telah melakukan serangkaian pembayaran bertahap hingga mencapai total Rp68.775.000. Dana tersebut dikirim untuk uang muka, pembayaran lanjutan, serta biaya karung dan timbangan.

Permasalahan timbul ketika penjual tidak menepati janji pengiriman yang seharusnya selesai paling lambat pada 6 Juli 2025. Setelah janji terus diundur, pada malam 10 Juli dilaporkan hanya sekitar 1 ton porang yang tiba di Kupang, jauh dari jumlah 10 ton yang disepakati.

Meskipun pihak terlapor disebut telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp20.000.000, upaya penyelesaian secara damai untuk sisa dana dan kegagalan pengiriman tidak membuahkan hasil. Komunikasi dengan pihak terlapor juga menjadi tidak responsif, sehingga pelapor memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Laporan ini telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao, BRIPKA Yeski Arianto Fek, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan, menyatakan telah menerima laporan tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (*/rn)

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Rote Tengah, Ibu dan Anak Tewas Tertabrak Dump Truck
Polsek RBL P21 Kasus Pengeroyokan, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari
Polisi Buru 4 WNI Pelaku People Smuggling Usai Amankan 7 Korban di Rote Ndao
Bupati Minta PDAM dan PD Ita Esa Fokus Pelayanan dan Dongkrak PAD
Misi Dua Direktur Baru BUMD, Naik Level dan Bangkit dari “Mati Suri”
Pemkab Rote Ndao-Kejari Perkuat Kerja Sama Pendampingan Hukum
Meksi Mooy Desak Pelantikan PPPK Paruh Waktu Paling Lambat Maret 2026
Besok, Gustaf Folla dan Charles Pelle Dilantik Jadi Direktur BUMD

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:24 WITA

Kecelakaan Maut di Rote Tengah, Ibu dan Anak Tewas Tertabrak Dump Truck

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:42 WITA

Polsek RBL P21 Kasus Pengeroyokan, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:17 WITA

Polisi Buru 4 WNI Pelaku People Smuggling Usai Amankan 7 Korban di Rote Ndao

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:54 WITA

Bupati Minta PDAM dan PD Ita Esa Fokus Pelayanan dan Dongkrak PAD

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:26 WITA

Pemkab Rote Ndao-Kejari Perkuat Kerja Sama Pendampingan Hukum

Berita Terbaru

Kecelakaan di Rote Tengah Dua Orang Meninggal Dunia, Satu Orang Alami Luka , Rabu (25/02/2026). ROOL/Ho-Polres Rote Ndao.

BERITA ROTE NDAO

Kecelakaan Maut di Rote Tengah, Ibu dan Anak Tewas Tertabrak Dump Truck

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:24 WITA

Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Pengeroyokan Oleh Unut Reskrim Polsek Rote Barat Laut, Rabu (25/02/2026). ROOL/Ho-PolresRoteNdao

BERITA ROTE NDAO

Polsek RBL P21 Kasus Pengeroyokan, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari

Kamis, 26 Feb 2026 - 04:42 WITA

BERITA ROTE NDAO

Bupati Minta PDAM dan PD Ita Esa Fokus Pelayanan dan Dongkrak PAD

Rabu, 25 Feb 2026 - 15:54 WITA

Secret Link