ROOLNEWS.ID – Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, bakal melakukan investigasi khusus terkait penggunaan dana desa tahun 2024, karena hanya dua dari 112 desa di kabupaten tersebut yang telah menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Dalam arahannya pada Apel Kekuatan Lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Senin (10/3/2025), Bupati Paulus Henuk menegaskan bahwa dana desa, dana BOS, dan dana BOK adalah transfer langsung dari pusat yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Keterlambatan pelaporan penggunaan dana desa ini berpotensi menghambat penyaluran dana tahap berikutnya dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi pengelolaan keuangan desa.
“Saya dapat laporan bahwa dana desa itu untuk tahun 2024, yang lapor dana desa, LPJ, apa? LPJ ya? LPJ-nya baru dua desa,” ungkap Bupati.
Paulus Henuk menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Bila perlu saya akan investigasi khusus. Pemeriksaan khusus,” tegasnya.
Bupati mengingatkan kembali perintah Presiden terkait penggunaan dana-dana tersebut.
“Ini perintah Pak Presiden. Yang namanya dana desa, yang namanya Dana BOS, yang namanya Dana BOK, itu pusat transfer langsung yang berhak menerima itu dengan tujuan untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Ia mempertanyakan akuntabilitas penggunaan dana di desa-desa yang belum melapor.
“Kalau dari 112 desa baru dua yang kasih laporan, itu pun belum tentu benar laporannya. Bagaimana dengan yang tidak memberikan laporan?,” ujar Bupati.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berharap seluruh desa dapat segera menyampaikan LPJ dana desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. (*/rn)