ROOLNews • Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao kembali mendapat Perlindungan Jaminan Sosial di Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut diwujudkan dalam kegiatan penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Perlindungan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kontrak Daerah, yang dilakukan Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT Christian Natanael Sianturi, di Kupang Aston Hotel, Jumat (08/04/2022).
Bupati Paulina dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan NTT yang sudah bekerja sama dengan Pemkab Rote Ndao dalam memberikan Jaminan Sosial bagi TKD.
Menurutnya, kesadaran menabung para TKD masih rendah, sehingga tidak memperhatikan dan mempersiapan jaminan sosial atau jaminan hari tua.
“Kami senang dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan sudah otomatis terprogram di gaji, sehingga para TKD sudah diproteksi,” kata Bupati Paulina.
Dikatakan Bupati Paulina, penandatangan ini merupakan kelanjutan dari MoU tahun sebelumnya, di mana tahun 2021 telah dikerjasamakan jaminan bagi 1.522 orang TKD lingkup Pemkab Rote Ndao, dengan rincian 850 orang dengan masa kerja 12 bulan, 150 orang 9 bulan, dan 522 orang 6 bulan.
Untuk tahun 2022 ini, kata Bupati Paulina, tetap akan dimasukkan jumlah yang sama seperti tahun lalu. Di mana yang sudah diangkat dalam SK Bupati sebanyak 905 orang, terdiri dari 891 dengan masa kerja 12 bulan dan 14 orang dengan masa kerja 6 bulan.
“Sisanya sebanyak 617 orang, sementara dalam proses administrasi untuk diangkat. Sehingga, mereka juga dengan sendirinya akan masuk dalam program ini,” ujar Bupati Paulina.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT Christian Natanael Sianturi menyampaikan terima kasih karena Pemkab Rote Ndao yang kembali memperpanjang MoU yang memberikan perlindungan kepada para TKD di lingkup Pemkab Rote Ndao.
Christian juga berterima kasih karena Bupati Rote NDao juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati yang mensuport kegiatan BPJS Ketenagakerjaan dengan mewajibkan seluruh pemberi kerja yang ada di Rote Ndao untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya termasuk juga kepada pimpinan OPD yang mengerjakan tenaga non ASN.
Ia berharap ke depan semakin banyak masyarakat yang didaftarkan ikut program ini, sehingga masyarakat makin sejahtera karena mereka punya jaminan sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), serta program BPJS Ketenagakerjaan yang baru diluncurkan Februari 2022 lalu, yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Untuk diketahui, hadir mendampingi Bupati Paulina, yakni Sekda Jonas M Selly, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Untung Harjito, Kadis Transnaker Fredrik Haning, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Meilon B Sula, Kabag Umum Handryans Bessie, dan staf yang mewakili Kabag Hukum Hanggry Mooy. (team)