Buron Selama 8 Bulan, Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Rote Ndao Ditahan

- Tim

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AJB (mengenakan rompi orange), saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rote Ndao, diantar oleh Kasi Pisdus Kejari Rote Ndao Anton Susilo (kiri). Foto: Dok.Humas Kejari Rote Ndao

Tersangka AJB (mengenakan rompi orange), saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rote Ndao, diantar oleh Kasi Pisdus Kejari Rote Ndao Anton Susilo (kiri). Foto: Dok.Humas Kejari Rote Ndao

ROOL • Aprianus Jems Bethen alias AJB, Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan aparat Kejaksaan Negeri Rote Ndao. 

Kasie Intelijen Kejari Rote Ndao Angga Ferdian SH kepada media menerangkan, pada Selasa 9 Agustus 2022  jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ‘penjarahan’ uang negara/daerah dalam proses Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021.

“Penetapan tersangka terhadap AJB berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Tap-01/N.3.23/Fd.2/08/2022, tanggal 9 Agustus 2022,” jelas Angga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Rote Ndao, Aprianus Jems Bethen alias AJB ini buron selama kurang lebih 8 bulan sejak 12 November 2021 lalu.

Untuk diketahui, AJB saat ini telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Setelah itu, dia ditahan selama 20 hari ke depan di sel Kepolisian Resor Rote Ndao.

AJB diduga melakukan tindak pidana korupsi dan akan dituntut dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair: Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*r1)

Berita Terkait

KKP dan Pemkab Rote Ndao Bergerak Cepat, Wujudkan Sentra Garam Industri di Rote
Pengedar Uang Palsu di Kupang Ditangkap di Rote Ndao, Terancam 15 Tahun Penjara
Jufri Laela Bidik Kursi Askab Rote Ndao, Tawarkan Konsep Profesional dan Kolaboratif
Bocah SD di Landu Leko Dibacok Lansia Saat Bermain, Pelaku Diamankan Polisi
Wabup Apremoi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kapela St. Fransiskus Asisi di Oelua
Pariwisata Rote Ndao Meroket, Akademi Gratis Jadi Kunci SDM Lokal dan Kemandirian Ekonomi
Wabup Apremoi Pimpin Giat Pelepasan 10 Kura-kura Leher Ular di Landu Leko
Bupati Paulus Buka Pesta Pendidikan Rote Malole, Kolaborasi Kunci Lahirkan Generasi Emas Rote Ndao

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:22 WITA

KKP dan Pemkab Rote Ndao Bergerak Cepat, Wujudkan Sentra Garam Industri di Rote

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:33 WITA

Pengedar Uang Palsu di Kupang Ditangkap di Rote Ndao, Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:14 WITA

Jufri Laela Bidik Kursi Askab Rote Ndao, Tawarkan Konsep Profesional dan Kolaboratif

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:19 WITA

Bocah SD di Landu Leko Dibacok Lansia Saat Bermain, Pelaku Diamankan Polisi

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:42 WITA

Pariwisata Rote Ndao Meroket, Akademi Gratis Jadi Kunci SDM Lokal dan Kemandirian Ekonomi

Berita Terbaru