Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan

- Tim

Selasa, 26 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

roolmedia.user.cloudsg01.com – Tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak, YSZ, resmi diserahkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rote Ndao kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Senin (25/09/2023).

Pelimpahan ini mencakup barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo dan satu SIM Card Telkomsel.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao, Aipda Oktovianus Lay, menyerahkan secara langsung tersangka dan barang bukti kepada Ajun Jaksa Madya Samuel Fernando B Naibaho di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Rote Ndao.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Iptu Yeni Setiono, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao kepada media, menyebutkan bahwa penyerahan tersebut dilakukan sesuai surat Kapolres Rote Ndao dengan nomor: B/702/IX/RES.1.24/2023/RN dan B/703/IX/RES.1.24/2023/RN, tanggal 25 September 2023.

Tersangka YSZ dituduh telah melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Dalam pendalaman penyidikan, YSZ diketahui telah melakukan persetubuhan terhadap korban MT dan saksi ZNEM, dengan empat kali kejadian persetubuhan yang diakui oleh saksi ZNEM.

Kasus ini awalnya terungkap berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/22/V/2023/SPKT/SEK.RBD/RES RN/POLDA NTT dan LP/B/23/V/2023/SPKT/SEK.RBD/RES RN/POLDA NTT, tanggal 08 Mei 2023.

Ini menandai langkah maju dalam penanganan kasus yang menimpa korban anak di bawah umur di Rote Ndao, dan masyarakat menantikan keadilan yang cepat dan tepat bagi korban. (*)

Berita Terkait

Lobalain Jadi Wilayah dengan Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Rote Ndao
Implementasi Polri PRESISI, Propam dan SDM Polres Rote Ndao Gelar Sidak Integritas
Sekda Selly: Mutasi Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi
Semangat Hari Pahlawan ke-80, Momentum Bergerak Maju Menuju Transformasi Rote Ndao
Tekan Tindak Pidana, Polsek Lobalain Gencarkan Operasi Miras Tak Berizin
Bupati Cup V 2025 Ditutup, SMA N 1 Rote Timur (A) dan SMA N 1 Rote Barat Juarai Kategori Pelajar
Bupati Cup V Sukses Jaring Bibit Atlet, Pemkab Rote Ndao Siapkan Pembinaan Berjenjang
Diikuti 37 Tim, Bupati Cup V 2025 Buktikan Antusiasme Tinggi Masyarakat Rote Ndao

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 02:43 WITA

Lobalain Jadi Wilayah dengan Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Rote Ndao

Kamis, 13 November 2025 - 13:56 WITA

Implementasi Polri PRESISI, Propam dan SDM Polres Rote Ndao Gelar Sidak Integritas

Rabu, 12 November 2025 - 00:48 WITA

Sekda Selly: Mutasi Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi

Senin, 10 November 2025 - 17:04 WITA

Semangat Hari Pahlawan ke-80, Momentum Bergerak Maju Menuju Transformasi Rote Ndao

Rabu, 5 November 2025 - 00:23 WITA

Tekan Tindak Pidana, Polsek Lobalain Gencarkan Operasi Miras Tak Berizin

Berita Terbaru

ILUSTRASI:rotendao.com

BERITA ROTE NDAO

Lobalain Jadi Wilayah dengan Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Rote Ndao

Jumat, 14 Nov 2025 - 02:43 WITA

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan di lingkungan Pemkab Rote Ndao, Selasa (11/11/2025). | Bidkom_DKISProtendao

BERITA ROTE NDAO

Sekda Selly: Mutasi Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi

Rabu, 12 Nov 2025 - 00:48 WITA

Personel Polsek Lobalain Mengamankan Minuman Alkohol Tanpa Ijin Edar, Selasa (04/11/2025) | FOTO/humaspolresrotendao

BERITA ROTE NDAO

Tekan Tindak Pidana, Polsek Lobalain Gencarkan Operasi Miras Tak Berizin

Rabu, 5 Nov 2025 - 00:23 WITA

Secret Link