ROOLNews—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao menggelar pembukaan Sidang III dengan agenda pokok Pembahasan dan Penetepan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2021, di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (09/11/2021).
Pembukaan Sidang III yang dipimpin Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila, didampingi dua Wakil Ketua masing-masing Yosia Adri Lau dan Paulus Henuk tersebut, dihadiri para pimpinan fraksi, komisi, dan sejumlah anggota Dewan lainnya, juga dihadiri Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, Forkopimda Kabupaten Rote Ndao, Wakil Bupati Stefanus Saek, Sekda Jonas M Selly, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila dalam sambutanya mengatakan, salah satu tugas konstitusional DPRD dalam siklus agenda tahunan Pemerintahan Daerah adalah bersama pemerintah melakukan Pembahasan dan Penetepan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun berjalan.
Menurutnya, sesuai Keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Rote Ndao Nomor: 7/Banmus-DPRD/RN/2021, tanggal 9 November 2021, Pelaksanaan Masa Sidang III tahun 2021 mulai dilaksanakan Rabu (10/11/2021) dan akan berakhir Selasa (23/11/2021), dengan agenda pokok persidangan, yakni Pembahasan dan Penetepan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021.
Untuk itu, kata Alfred, diharapkan agar legislatif dan eksekutif dapat memanfaatkan alokasi waktu yang ada dengan efektif dan efisien, agar persidangan dapat diselesaikan tepat waktu.
“Kami berharap pemerintah menyiapkan dokumen-dokemen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan persidangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021, sehingga dapat berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Alfred.
Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu mengatakan, Ranperda APBD Perubahan dimaksudkan untuk menjawab secara teknis administrasi perubahan terhadap kebijakan, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta berbagai pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah yang mengalami perubahan, baik pengeseran, penambahan, maupun perubahan untuk dibahas sesuai mekanisme Dewan yang terhormat.
Masih menurut Bupati Paulina, pengajuan Ranperda Perubahan Anggaran ini juga merupakan akibat dari perubahan Kebijakan Nasional, termasuk penanganan pendemi Covid-19. Pemerintah berupaya melakukan pengendalian Covid-19, sehingga berpengaruh baik pada sektor ekonomi makro dan baik pada tingkat nasional dan tingkat daerah.
“Diharapkan Ranperda Perubahan APBD ini pada gilirannyanya dapat mendorong terjadi optimalisasi capaian target kinerja pelaksanaan APBD dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik dalam sisa waktu yang ada,” tutup Bupati Paulina. (team)