Pemkab Rote Ndao Canangkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan

ROOL • Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao mencanangkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) guna terwujudnya Kabupaten Rote Ndao menjadi “Kabupaten Sadar dan Tertib Administrasi Kependudukan”.

Acara ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470/837/SJ tanggal 7 Februari 2018 Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) serta Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 268/KEP/HK/2020 tanggal 08 September 2020 tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan., dan Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 269/KEP/HK/2020 tanggal 8 September 2020 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan di Kabupaten Rote Ndao Tahun 2020.

Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu, SE., saat membuka acara tersebut di Halaman Kantor Camat Rote Selatan, Senin (14/9/2020), dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu misi Bupati Rote Ndao periode 2019-2024 yakni “mewujudkan tata kelola Pemerintah yang baik dan bersih, serta meningkatkan Pelayanan Publik yang Prima” oleh karena itu, Bupati Paulina berharap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku penanggung jawab terlaksananya GISA di Kabupaten Rote Ndao dapat meningkatkan kualitas pelayanannya dengan menciptakan inovasi-inovasi pelayanan dengan prosedur yang mudah, murah dan cepat serta memuaskan masyarakat.

“jangan ada lagi pengeluhan dari masyarakat karena dokumen kependudukan yang terkesan berbelit-belit,” Harap Bupati.

Lanjutnya, Kecamatan dan Desa sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat juga harus berperan aktif ikut serta mensosialisasikan kebijakan dan isu-isu strategis yang berkaitan administrasi kependudukan.

Lanjut Bupati, Pencanangan GISA merupakan sebuah gerakan nasional untuk menciptakan ekosistem pemerintah dan masyarakat yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan sehingga terwujudnya tertib administrasi kependudukan sebagaimana diamanatkan undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Dalam kesempatan tersebut Bupati juga memerintahkan seluruh perangkat daerah agar senantiasa berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan kerjasama terkait dengan program sadar pemanfaatan data kependudukan sebagai satu-satunya data yang dipergunakan untuk perencanaan pembangunan pelayanan publik dan kepentingan lainnya.

Bupati Paulina dalam kegiatan tersebut menyampaikan mendukung dan menyambut baik pencanangan GISA ini karena dapat mendorong capaian kinerja pemerintah dalam kepemilikan dokumen kependudukan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyerahkan secara simbolis KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada beberapa orang perwakilan penerima dari masyarakat Rote Selatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, selaku Ketua Panitia Penyelenggara, Petson Soleman Hangge, S.Sos dalam laporannya mengatakan pencanangan GISA tingkat Kabupaten Rote Ndao ini diharapkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan yang berdampak pada meningkatnya cakupan kepemilikan dokumen kependudukan.

Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam melaporkan setiap perubahan data kependudukan tersebut, akan berdampak pada terbangunnya database kependudukan yang valid dan up to date.

“sasaran yang ingin dicapai yaitu efektivitas Pelayanan Administrasi Kependudukan yang membahagiakan masyarakat.” Jelasnya.

Untuk diketahui, ada empat Kecamatan di Kabupaten Rote Ndao yang terpilih menjadi Pilot Project Gerakan Indonesia Sadar Adminduk, yaitu Kecamatan Rote Selatan, Kecamatan Rote Barat, Kecamatan Rote Timur dan Kecamatan Landu Leko.

Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) ini dicanangkan dengan harapan agar melalui GISA dapat memperkuat pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya.

Sesuai dengan data kependudukan Kabupaten Rote Ndao semester I tahun 2020 mencapai angka 147.846 jiwa, jumlah penduduk wajib KTP Elektronik sebanyak 100.637 jiwa dan yang sudah melakukan perekaman baru 86.320 atau baru 85% dan yang belum melakukan perekaman e-KTP yaitu 14.367 jiwa, begitu juga dengan anak usia 0-18 tahun sebanyak 53.567 anak, yang sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 31.357 anak atau 58% dan yang belum memiliki sebanyak 22.210 anak atau 41%.

Dari data tersebut maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Rote Ndao. (*/rn)