Pemerintah Daerah Rote Ndao Keluarkan Perbup Tuntaskan Stunting

- Tim

Jumat, 2 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS • Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rote Ndao terus berupaya dalam menangani kasus penyakit stunting yang bisa menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan sumber daya manusia. Untuk mencegah itu, Bupati Rote Ndao paulina Haning-Bullu, SE., mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 19 tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi.

Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Hangry M. J. Mooy, SH, M.Si mengatakan, dengan adanya Perbup penanganan stunting ini, membuktikan bahwa Pemerintah Rote Ndao serius dalam melakukan pencegahan dan penanganan Stunting di Rote Ndao.

Bahkan, Perbup ini juga atas dasar pertimbangan dalam melaksanakan ketentuan peraturan peresiden (Perpres) nomor 42 tahun 2013 tentang gerakan nasional percepatan perbaikan gizi maka perlu percepatan pencegahan penanganan stunting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ditetapkannya peraturan bupati ini, untuk menurunkan prevalensi stunting di daerah melalui peningkatan kerjasama lintas sektor, tujuannya untuk mendorong upaya pencegahan dan penanganan stunting dan menghasilkan generasi sehat dan cerdas ” ujarnya Hangry di ruang kerjanya, Kamis (1/8).

Peningkatan kerjasama lintas sektor ini juga didukung salah satunya dengan Gerakan Rote Cerdas yang merupakan intervensi spesifik berupa komitmen bersama antara pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, LSM, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, insan pers dan masyarakat.

“gerakan Rote Cerdas ini guna percepatan, pencegahan dan penanganan stunting terintegrasi di Rote Ndao”, Jelas Hangry. (*/r01)

Berita Terkait

Sambut Paskah 2025, Pemkab Rote Ndao Wajibkan Perangkat Daerah Pasang Dekorasi Salib, Ini Lokasinya
Wujud Akuntabilitas, Pemkab Rote Ndao Serahkan LKPD 2024 ke BPK
Air Terbuang Sia-sia, Embung Uma Kapa Butuh Perbaikan Segera
Dari Infrastruktur hingga Kesehatan, Rote Ndao Usul Pembangunan Lintas Sektor ke Pemerintah Pusat
Dua Camat di Rote Ndao Terancam Sanksi Akibat Langgar Netralitas ASN
Pengangkatan CASN Dipercepat: CPNS Juni 2025, PPPK Oktober 2025
NTT Gencarkan Sinergi Pusat-Daerah, Gubernur Temui Tiga Menteri
Bupati Rote Ndao Usulkan Pengembangan Infrastruktur SDA ke BBWS NT II

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 18:30 WITA

Sambut Paskah 2025, Pemkab Rote Ndao Wajibkan Perangkat Daerah Pasang Dekorasi Salib, Ini Lokasinya

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:02 WITA

Wujud Akuntabilitas, Pemkab Rote Ndao Serahkan LKPD 2024 ke BPK

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:31 WITA

Air Terbuang Sia-sia, Embung Uma Kapa Butuh Perbaikan Segera

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:11 WITA

Dari Infrastruktur hingga Kesehatan, Rote Ndao Usul Pembangunan Lintas Sektor ke Pemerintah Pusat

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:54 WITA

Dua Camat di Rote Ndao Terancam Sanksi Akibat Langgar Netralitas ASN

Berita Terbaru

Enam Pelaku Pengeroyokan yang terjadi di desa Helebeik berhasil diamankan oleh Polsek Lobalain (Selasa 08/04/2025) | Foto: Dok. Polres Rote Ndao

BERITA ROTE NDAO

Polsek Lobalain Gerak Cepat, 6 Terduga Pengeroyok di Helebeik Ditangkap

Selasa, 8 Apr 2025 - 17:15 WITA

Personel Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao Melakukan Olah TKP Laka Lantas Yang Terjadi Diwilayah Hukum Polsek Rote Selatan (Sabtu 05/04/2025) | Foto: Dok. Polres Rote Ndao

BERITA ROTE NDAO

Lansia 82 Tahun Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Rote Selatan

Minggu, 6 Apr 2025 - 15:59 WITA