ROOLNEWS • Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rote Ndao terus berupaya dalam menangani kasus penyakit stunting yang bisa menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan sumber daya manusia. Untuk mencegah itu, Bupati Rote Ndao paulina Haning-Bullu, SE., mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 19 tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Hangry M. J. Mooy, SH, M.Si mengatakan, dengan adanya Perbup penanganan stunting ini, membuktikan bahwa Pemerintah Rote Ndao serius dalam melakukan pencegahan dan penanganan Stunting di Rote Ndao.
Bahkan, Perbup ini juga atas dasar pertimbangan dalam melaksanakan ketentuan peraturan peresiden (Perpres) nomor 42 tahun 2013 tentang gerakan nasional percepatan perbaikan gizi maka perlu percepatan pencegahan penanganan stunting.
“ditetapkannya peraturan bupati ini, untuk menurunkan prevalensi stunting di daerah melalui peningkatan kerjasama lintas sektor, tujuannya untuk mendorong upaya pencegahan dan penanganan stunting dan menghasilkan generasi sehat dan cerdas ” ujarnya Hangry di ruang kerjanya, Kamis (1/8).
Peningkatan kerjasama lintas sektor ini juga didukung salah satunya dengan Gerakan Rote Cerdas yang merupakan intervensi spesifik berupa komitmen bersama antara pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, LSM, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, insan pers dan masyarakat.
“gerakan Rote Cerdas ini guna percepatan, pencegahan dan penanganan stunting terintegrasi di Rote Ndao”, Jelas Hangry. (*/r01)