Pemerintah Daerah Rote Ndao Keluarkan Perbup Tuntaskan Stunting

- Tim

Jumat, 2 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS • Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rote Ndao terus berupaya dalam menangani kasus penyakit stunting yang bisa menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan sumber daya manusia. Untuk mencegah itu, Bupati Rote Ndao paulina Haning-Bullu, SE., mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 19 tahun 2019 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi.

Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Hangry M. J. Mooy, SH, M.Si mengatakan, dengan adanya Perbup penanganan stunting ini, membuktikan bahwa Pemerintah Rote Ndao serius dalam melakukan pencegahan dan penanganan Stunting di Rote Ndao.

Bahkan, Perbup ini juga atas dasar pertimbangan dalam melaksanakan ketentuan peraturan peresiden (Perpres) nomor 42 tahun 2013 tentang gerakan nasional percepatan perbaikan gizi maka perlu percepatan pencegahan penanganan stunting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ditetapkannya peraturan bupati ini, untuk menurunkan prevalensi stunting di daerah melalui peningkatan kerjasama lintas sektor, tujuannya untuk mendorong upaya pencegahan dan penanganan stunting dan menghasilkan generasi sehat dan cerdas ” ujarnya Hangry di ruang kerjanya, Kamis (1/8).

Peningkatan kerjasama lintas sektor ini juga didukung salah satunya dengan Gerakan Rote Cerdas yang merupakan intervensi spesifik berupa komitmen bersama antara pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, LSM, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, insan pers dan masyarakat.

“gerakan Rote Cerdas ini guna percepatan, pencegahan dan penanganan stunting terintegrasi di Rote Ndao”, Jelas Hangry. (*/r01)

Berita Terkait

Sinergi Eksekutif-Legislatif, Tiga Perda Strategis Rote Ndao Disahkan
Jems Riwu Resmi Jabat Plt Kepala Dinas Perikanan Rote Ndao
DPRD Rote Ndao Gelar Sidang II, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029
Maling Motor di Tuanatuk Diringkus Sat Reskrim Polres Rote Ndao dalam Hitungan Jam
KKP dan Pemkab Rote Ndao Bergerak Cepat, Wujudkan Sentra Garam Industri di Rote
Pengedar Uang Palsu di Kupang Ditangkap di Rote Ndao, Terancam 15 Tahun Penjara
Wabup Apremoi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kapela St. Fransiskus Asisi di Oelua
Wabup Apremoi Pimpin Giat Pelepasan 10 Kura-kura Leher Ular di Landu Leko

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 06:48 WITA

Sinergi Eksekutif-Legislatif, Tiga Perda Strategis Rote Ndao Disahkan

Senin, 1 September 2025 - 13:25 WITA

Jems Riwu Resmi Jabat Plt Kepala Dinas Perikanan Rote Ndao

Senin, 14 Juli 2025 - 16:22 WITA

DPRD Rote Ndao Gelar Sidang II, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029

Senin, 9 Juni 2025 - 19:07 WITA

Maling Motor di Tuanatuk Diringkus Sat Reskrim Polres Rote Ndao dalam Hitungan Jam

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:22 WITA

KKP dan Pemkab Rote Ndao Bergerak Cepat, Wujudkan Sentra Garam Industri di Rote

Berita Terbaru

Siswa-siswi tengah mengikuti kegiatan belajar di sebuah ruang kelas dengan latar belakang tabel periodik unsur kimia yang menghiasi dinding | Foto: dok. istimewa

Berita Opini

Dari Rote Ndao, Masa Depan STEM Indonesia Dimulai

Selasa, 16 Sep 2025 - 02:56 WITA