UU ASN Kangkangi Asas Persamaan di Hadapan Hukum

- Tim

Sabtu, 22 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS • Sejumlah pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dinilai mengangkangi asas persamaan di hadapan hukum, sehingga mendapat tanggapan berbagai pihak, salah satunya praktisi hukum tata negara NTT Dr Yanto MP Ekon, SH, M.Hum.

Kepada media ini di Ba’a, Jumat (21/9/2018), Yanto Ekon mengatakan, belum lama ini ada imbauan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memecat ASN mantan terpidana, yang kemudian disusul dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Mendagri, Men PAN-RB, dan Kepala BKN, yang intinya memberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sangat merugikan ASN dan mengangkangi Asas Persamaan di Hadapan Hukum.

Menurutnya, sesuai aturan pasal Pasal 87 ayat (4) huruf (d) UU ASN serta pasal 286 dan 287 PP Nomor 11/2017 tersebut, meski hukuman satu hari pun, tapi oleh pengadilan seseorang ASN dinyatakan bersalah dan memenuhi unsur pidana, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harus diberhentikan secara tidak dengan hormat ini perlu dikaji ulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Yanto, ada dua hal yang perlu dikaji lagi karena sifatnya sangat diskriminatif dengan kondisi yang sama pada penyelenggara negara/daerah yang lain.

Hal yang pertama, kata Yanto, jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait syarat menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah, dalam hal ini gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota, dan bupati/wakil bupati, tidak melarang narapidana mencalonkan diri. Sehingga, di Indonesia masih ada kepala daerah yang notabene yang menjadi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bekas terpidana, dapat memecat ASN mantan terpidana.

Kedua, kata Yanto, aturan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu, di mana anggota DPR/DPRD mantan terpidana tidak dilarang mencalonkan diri, sementara mengapa ASN mantan narapidana tidak boleh. Padahal ASN dan anggota DPR/DPRD sama-sama penyelengara pemerintah.

“Ini sangat bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat,” katanya.

Judicial Review

Dikatakan Yanto, langkah hukum yang harus ditempuh oleh para ASN adalah mengajukan judicial review UU ASN ke MK, agar ada persamaan hukum.

Hal lain yang tidak memenuhi asas persamaan di hadapan hukum dan rasa keadilan, kata Yanto, adalah UU ASN ini diundangakan pada 5 Februari 2014, sehingga berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dia tidak bisa berlaku surut. Dengan demikian ASN yang pernah menjadi terpidana tahun di bawah UU ASN dikeluarkan, tidak bisa diberhentikan karena aturan tidak bisa berlaku surut.

“Orang yang telah menjalani hukuman tidak bisa dihukum lagi atas perbuatan yang sama. Kalau ASN dibedakan dengan kepala daerah dan para politisi, maka seolah-olah ASN dihukum dua kali, sementara kepala daerah dan para politisi tidak,” imbuhnya.

Ketika ditanya terkait adanya imbauan KPK untuk memecat ASN mantan terpidana, Yanto katakan, perlu dipertegas bahwa KPK tidak ada kewenangan untuk itu karena KPK hanya punya hak penyidikan dan penuntutan.

“Jadi KPK tidak punya kewenangan untuk itu. Seyogyanya itu adalah tugas dari lembaga pengadilan,” katanya.

Yanto Menambahkan, jika UU ASN diberlakukan sesuai imbauan KPK dengan sanksi pemecatan, maka ASN tidak akan ada yang berminat menjadi Panitia Pengadan Barang dan Jasa karena itu bukan merupakan tugas pokok ASN, tetapi hanyalah sebagai tugas tambahan saja. (*tim)

Berita Terkait

Dari Pawai Kendaraan hingga Gema Takbir di Masjid, Polisi Kawal Ragam Tradisi Idul Fitri Rote Ndao
Jaga Kerukunan Jelang Idul Fitri, Bupati dan MUI Rote Ndao Sampaikan Pesan Persatuan
Forkopimda Rote Ndao Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 1446 H di Pelabuhan ASDP Pantai Baru
Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman, Polres Rote Ndao Kawal Ketat Pemudik Gratis
Wabup Rote Ndao Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD
Pemkab Rote Ndao Gelar Bazar Pangan Murah Jelang Idul Fitri, Upaya Stabilkan Harga
Wujud Akuntabilitas, Pemkab Rote Ndao Serahkan LKPD 2024 ke BPK
Takjil hingga Santunan Warnai Safari Ramadhan Polres Rote Ndao di Masjid Nurul Iman

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 02:12 WITA

Dari Pawai Kendaraan hingga Gema Takbir di Masjid, Polisi Kawal Ragam Tradisi Idul Fitri Rote Ndao

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:28 WITA

Jaga Kerukunan Jelang Idul Fitri, Bupati dan MUI Rote Ndao Sampaikan Pesan Persatuan

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:15 WITA

Forkopimda Rote Ndao Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 1446 H di Pelabuhan ASDP Pantai Baru

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:48 WITA

Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman, Polres Rote Ndao Kawal Ketat Pemudik Gratis

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:09 WITA

Wabup Rote Ndao Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD

Berita Terbaru

Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan (kedua dari kiri) menyerahakn LKPJ Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Alfred Saudila, A.Md. | Foto: Bidkom_DKISP Rote Ndao

Berita

Wabup Rote Ndao Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD

Kamis, 27 Mar 2025 - 18:09 WITA