ROOL NEWS • Tim gabungan Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membekuk tiga orang pemain judi kupon putih, berinisial JN (45), SN (45) dan MN (68) di Desa Netenaen, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.
Kapolres Rote Ndao AKBP Murry Miranda melalui Kasubag Humas, AIPTU Anam Nurcahyo, Jumat (15/9) pagi kepada ROOL, mengatakan ketiga orang tersebut dibekuk tim gabungan Reskrim dan Intelkam Polres Rote Ndao yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Ferdo Elfianto dan Kasatintelkam Kasat Intelkam bersama tujuh anggota reskrim tiga anggota Intelkam, sekitar pukul 15.05 WITA, Kamis (14/9/2017) dirumah salah satu warga di desa Netenaen.
“pelaku SN adalah guru SD Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan JN dan MN pekerjaan mereka sebagai petani,” kata Anam.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga tiga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang uang tunai sebanyak Rp 14.665.900, satu buku tulis, satu buku Folio Bergaris motif batik warna merah yang bertuliskan rekapan catatan dan angka-angka KP, satu unit kalkulator, potongan kertas di dalam laci meja yang bertuliskan rekapan angka KP dan dua buku tabungan.
“para terduga pelaku perjudian Kupon Putih bersama semua barang bukti langsung dibawah dan diamankan ke Mako Polres Rote Ndao untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reskrim Polres Rote Ndao,” Jelas Anam.
Penangkapan terhadap para pelaku judi tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan judi kupon putih.
“Kami akan terus menekan peredaran judi, karena sudah meresahkan masyarakat,” tegasnya. (*/r01)